Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, terkait penyidikan kasus yang melibatkan AW saat menjabat bupati daerah tersebut.

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/12) malam.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK akan menelaah atau menganalisis dokumen-dokumen yang disita dari Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah pada 16 Desember 2025.

Menurut dia, penyitaan sejumlah dokumen dari tiga titik tersebut akan mendukung pengungkapan kasus terkait dugaan suap proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.

“Kami menemukan adanya dugaan bahwa Bupati Lampung Tengah ini mematok fee (biaya komitmen) proyek sebesar 15-20 persen untuk sejumlah proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 AW, Anggota DPRD Lampung Tengah RHS, adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah RNP, Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat AW berinisial ANW, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri MLS.

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga AW menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.