Hari Ini, MK Bacakan Putusan Uji Materi atas UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel Noah dan 28 Musisi
December 17, 2025 05:36 AM

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Ariel Noah bersama 28 musisi Tanah Air, Rabu (17/12/2025) pukul 13.30 WIB.

Perkara dengan nomor 28/PUU-XXIII/2025 ini menguji sejumlah pasal yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional pelaku pertunjukan, khususnya terkait izin dan royalti. Pasal yang diuji antara lain Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

"Pengucapan Putusan/Ketetapan, Rabu, 17 Desember 2025, 13:30 WIB"  sebagaimana dikutip dari jadwal sidang di situs resmi MK.

Baca juga: Nyanyian Ariel Hingga Judika Warnai Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta, Beri 8 Rekomendasi

Awal Mula Sidang Uji Materi

Sidang perdana berlangsung pada 4 April 2025 dan baru akan diputus pada akhir tahun.

Biasanya, jangka waktu MK dalam memutus perkara tergantung seberapa rumit pengujian undang-undaang yang dimohonkan.

Persidangan perkara Ariel dkk sudah melalui proses mendengar keterangan dari DPR, Presiden, hingga pihak gterkati dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

Baca juga: Piyu Padi Reborn Ungkap Alasan Revisi UU Hak Cipta Mandek: DPR RI Sedang Reses

Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang

Selain itu, dalam persidangan pada bulan Juli, dihadirkan saksi yakni penyanyi Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lesti Kejora.

Pun juga ada ahli yang didatangkan oleh Ariel dkk, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini dan Ahli Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.

Ariel bersama 28 musisi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjuka

Selain perkara milik Ariel, MK juga akan mengucapkan putusan serupa yang dimohonkan oleh Grup musik T’koos (sebelumnya T’koes)penyanyi Saartje Sylvia. 

Perkara mereka terdaftar dengan nomor 37/PUU-XXIII/2025.

Berikut daftar nama-nama para pemohon perkara:

Tubagus Arman Maulana

Nazril Irham

Vina DSP Harrijanto Joedo

Dwi Jayati

Judika Nalom Abadi Sihotang

Bunga Citra Lestari

Sri Rosa Roslaina H

Raisa Andriana

Nadin Amizah

Bernadya Ribka Jayakusuma

Anindyo Baskoro

Oxavia Aldiano

Afgansyah Reza

Hedi Suleiman

Ruth Waworuntu Sahanaya

Wahyu Setyaning Budi Trenggono

Andi Fadly Arifuddin

Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

Andini Aisyah Hariadi

Dewi Yuliarti Ningsih

Mario Ginanjar

Teddy Adhytia Hamzah

David Bayu Danang Joyo

Tantrisyalindri Ichlasari

Hatna Danarda

Ghea Indrawari

Rendy Pandugo, SE

Gamaliel Krisatya

Mentari Gantina Putri

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.