TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba bagi para abdi negara yang telah purna tugas!
Melalui tangan dingin PT Taspen (Persero), Pemerintah secara resmi telah menerbitkan jadwal pasti pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Januari 2026.
Ini adalah kepastian yang dinantikan, sekaligus penanda komitmen penuh Taspen dalam melayani para pensiunan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Jadwal dan Besaran Gaji Pensiunan PNS Awal Tahun 2026: Siap Cair Sesuai Golongan
Taspen kembali menunjukkan konsistensinya. Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan perusahaan, proses pencairan gaji bulanan ini secara konsisten akan dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya.
Lantas, apa artinya ini untuk gaji bulan Januari 2026?
Sederhana. Gaji pensiunan PNS untuk periode tersebut dipastikan akan "landing" tepat pada 1 Januari 2026 di rekening masing-masing.
Meski jadwal sudah pasti, ada satu langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan agar dana tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh peserta.
Agar gaji pensiunan bisa masuk ke rekening, setiap pensiunan PNS wajib memenuhi persyaratan otentikasi terlebih dahulu.
Ya, ini adalah kunci utamanya. Tanpa proses otentikasi yang valid, gaji tentu belum bisa dicairkan. Oleh karena itu, pastikan otentikasi Anda tuntas sebelum tanggal pencairan tiba.
Baca juga: Dana Pensiun Cair! Simak Proyeksi Besaran Gaji Terbaru Pensiunan PNS di Awal Tahun 2026
Setelah mengetahui tanggal pasti dan syarat wajibnya, pertanyaan terbesarnya kini beralih ke nominal, Berapa besaran gaji yang akan dicairkan Taspen pada 1 Januari 2026 nanti?
Bagi Anda yang ingin mengetahui rincian angkanya, mari kita simak informasinya.
Merujuk pada ketentuan yang berlaku, dapat dipastikan bahwa besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026 masih sama dengan besaran yang berlaku pada tahun 2025.
Hal ini terjadi karena belum adanya perubahan aturan resmi yang secara spesifik menggantikan atau merevisi PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan landasan peraturan tersebut, rincian gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh Taspen pada tanggal 1 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
Golongan - I
Golongan I-a: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan I-b: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan I-c: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan I-d: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
Golongan II-a: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan II-b: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan II-c: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan II-d: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
Golongan III-a: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan III-b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan III-c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan III-d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IV-a: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IV-b: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IV-c: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IV-d: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IV-e: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
(TribunTrends.com/Darma)