Pencairan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Tiba! Catat Tanggalnya & Wajib Lakukan Langkah Penting Ini
December 17, 2025 07:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba bagi para abdi negara yang telah purna tugas!

Melalui tangan dingin PT Taspen (Persero), Pemerintah secara resmi telah menerbitkan jadwal pasti pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Januari 2026. 

Ini adalah kepastian yang dinantikan, sekaligus penanda komitmen penuh Taspen dalam melayani para pensiunan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Jadwal dan Besaran Gaji Pensiunan PNS Awal Tahun 2026: Siap Cair Sesuai Golongan

Kapan Gaji Anda Masuk Rekening?

Taspen kembali menunjukkan konsistensinya. Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan perusahaan, proses pencairan gaji bulanan ini secara konsisten akan dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya.

Lantas, apa artinya ini untuk gaji bulan Januari 2026?

Sederhana. Gaji pensiunan PNS untuk periode tersebut dipastikan akan "landing" tepat pada 1 Januari 2026 di rekening masing-masing.

Syarat Mutlak: Jangan Sampai Terlewat!

Meski jadwal sudah pasti, ada satu langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan agar dana tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh peserta.

Agar gaji pensiunan bisa masuk ke rekening, setiap pensiunan PNS wajib memenuhi persyaratan otentikasi terlebih dahulu.

Ya, ini adalah kunci utamanya. Tanpa proses otentikasi yang valid, gaji tentu belum bisa dicairkan. Oleh karena itu, pastikan otentikasi Anda tuntas sebelum tanggal pencairan tiba.

Baca juga: Dana Pensiun Cair! Simak Proyeksi Besaran Gaji Terbaru Pensiunan PNS di Awal Tahun 2026

Berapa Nominal yang Ditransfer Taspen?

Setelah mengetahui tanggal pasti dan syarat wajibnya, pertanyaan terbesarnya kini beralih ke nominal, Berapa besaran gaji yang akan dicairkan Taspen pada 1 Januari 2026 nanti?

Bagi Anda yang ingin mengetahui rincian angkanya, mari kita simak informasinya.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, dapat dipastikan bahwa besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026 masih sama dengan besaran yang berlaku pada tahun 2025.

Hal ini terjadi karena belum adanya perubahan aturan resmi yang secara spesifik menggantikan atau merevisi PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan landasan peraturan tersebut, rincian gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh Taspen pada tanggal 1 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

Golongan - I

Golongan I-a: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan I-b: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan I-c: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan I-d: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

Golongan II-a: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Golongan II-b: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

Golongan II-c: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

Golongan II-d: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

Golongan III-a: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

Golongan III-b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

Golongan III-c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan III-d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IV-a: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

Golongan IV-b: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Golongan IV-c: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Golongan IV-d: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Golongan IV-e: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

(TribunTrends.com/Darma)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.