UPDATE Nasib Resbob:Polisi Belum Puas Kejar 2 Sosok Incaran, Kakak Bigmo 'Disimpan' di Tempat Khusus
December 17, 2025 07:48 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus yang menjerat Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob terus bergulir, kini polisi belum puas dan masih memburu dua sosok lain yang diduga terlibat dalam proses pembuatan konten ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Resbob ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah setelah kabur ke sejumlah daerah.

Sosoknya dicari-cari masyarakat karena dianggap melontarkan ujaran kebencian dan hinaan kepada pendukung Persib dan suku Sunda.

Kini pelariannya berakhir setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil menangkapnya pada, Senin (15/12/2025) siang. 

Meski Resbob telah diamankan, aparat kepolisian menegaskan penyelidikan masih jauh dari kata selesai. 

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah tengah mengembangkan kasus ini karena diduga melibatkan pihak lain dalam pembuatan konten tersebut.

Polisi kini disebut masih mengejar dua sosok lain yang masuk dalam radar penyidikan.

"Ada dua orang lagi yang kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Resza dikutip dari TribunJabar, Rabu (17/12/2025).

HINA SUKU SUNDA -  Polisi mulai bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ucapan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus. Dedi Mulyadi, Farhan, Sule sampai Viking Persib bicara.
HINA SUKU SUNDA - Polisi mulai bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ucapan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus. Dedi Mulyadi, Farhan, Sule sampai Viking Persib bicara. (KOLASE TRIBUN JAKARTA)

"Sebab, pembuatan video itu tak dibuat sendiri melainkan ada dua orang lainnya," jelasnya.

Keadaan Resbob

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menegaskan, posisi Resbob yang sudah diamankan di Polda Jabar dalam keadaan yang aman dalam penjagaan.

Menurut Hendra, kakak dari Youtuber Bigmo itu kini ditempatkan di sel khusus agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mendalami peran serta keterkaitannya dengan pihak lain yang masih diburu.

Polisi memastikan penempatan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan bagian dari prosedur penyidikan guna mengungkap kasus secara menyeluruh.

"Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu," katanya.

Sebanyak empat orang saksi yang diperiksa Siber Polda Jabar dan kemungkinan akan bertambah jumlahnya berkaitan masalah elektronik yang tentunya bisa banyak saksi, utamanya saksi ahli.

"Kami secara kontinyu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik," katanya.

"Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang," kata Hendra.

Disinggung terkait pelaku yang melakukan perekaman dalam video yang sudah tersebar, Hendra menyebut pihaknya sedang melakukan gelar terhadap dua orang itu.

RESBOB DI BANDARA SOETTA - Streamer Resbob saat digiring aparat Polda Jawa Barat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/12/2025). Resbob ditangkap karena menghina suku Sunda dalam streamingnya.
RESBOB DI BANDARA SOETTA - Streamer Resbob saat digiring aparat Polda Jawa Barat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/12/2025). Resbob ditangkap karena menghina suku Sunda dalam streamingnya. (Istimewa)

"Nantinya, di samping pasal utama yakni pasal 45 A ayat 2, kami akan kenakan pasal 55 dan 56 di mana turut serta membantu melakukan konten ujaran kebencian terhadap suatu kelompok yang sifatnya SARA," kata Hendra.

Penangkapan Resbob

Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, proses pengejaran tidak berjalan mudah, karena polisi harus menyisir hingga ke wilayah desa.

Operasi penelusuran yang dilakukan secara intensif ini melibatkan pengumpulan informasi dari warga, pemetaan lokasi, hingga pengintaian di sejumlah titik.

"Ditangkap pukul 13.00 WIB. Dia sempat kabur ke Surabaya, Surakarta, dan Semarang," kata Resza Ramadianshah dikutip dari TribunJabar, Selasa (16/12/2025).

"Dia pelaku ujaran kebencian lantaran telah menghina salahsatu suku (Sunda) dan menghina pendukung sepakbola (Viking)," sambungnya.

Kabur ke Desa

Resza mengungkapkan, Resbob ditangkap dalam pelarian saat sedang bersembunyi di daerah pedesaan.

"Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi," ucap Resza.

Tak hanya sembunyi di kawasan pedesaan, Resbob juga berpindah-pindah kota.

"Yang bersangkutan pindah-pindah kota, dari Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," ucapnya.

Terbongkarnya persembunyian tersebut menjadi langkah penting polisi untuk mendalami kasus tersebut.

Kini, Resbob sudah ada di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap Resbob ialah pasal 28 ayat 2 UU ITE yang melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau hal lainnya. 

Youtuber Resbob (kiri) dan dan sang ibunda, Putri (kanan) yang viral hina suku Sunda ditangkap polisi setelah buron. Jejak kelam ayahnya ikut disorot, ternyata koruptor.
Youtuber Resbob (kiri) dan dan sang ibunda, Putri (kanan) yang viral hina suku Sunda ditangkap polisi setelah buron. Jejak kelam ayahnya ikut disorot, ternyata koruptor. (Kolase TribunJakarta)

"Terima kasih kepada para tokoh masyarakat sehingga kami bisa mengungkap kasus ini. Ada dua orang lagi yang kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sebab, pembuatan video itu tak dibuat sendiri melainkan ada dua orang lainnya. Ancaman penjara hukuman 6 tahun," katanya.

Berita Terkait

  • Baca juga: Kasus Hina Suku Sunda, Bigmo Bedah Isi Kepala Resbob: Insecure dan Butuh Terlihat Keren
  • Baca juga: Resbob Ternyata Kader GMNI di Surabaya, Dipecat Usai Viral Hina Suku Sunda
  • Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Polda Jabar
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.