Demo Buruh IMIP Morowali Serukan Tuntutan Perbaikan Kesejahteraan
December 17, 2025 09:29 AM


Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Serikat Pekerja berlangsung di salah satu perusahaan asing yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yakni PT CTLI (Chengtok Lithium Indonesia) Jumat (12/12/2025).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap manajemen perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap hukum serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Dalam aksi tersebut, aliansi serikat pekerja melayangkan 16 tuntutan kepada pihak perusahaan. 

Beberapa tuntutan utama di antaranya disampaikan:

  • Transparansi slip gaji karyawan.
  • Pemberian tunjangan yang layak.
  • Penghentian diskriminasi terhadap karyawan yang sakit.

Serta penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang tidak sesuai dengan regulasi.

Baca juga: Wadek 3 Fisip Untad Terpukau Dengan Karya Seni RRS Volume 2 Dari Sanggar Seni Kaktus

Selain itu, massa aksi juga menuntut agar perusahaan menghentikan pemberian pekerjaan yang dinilai tidak layak dan terlalu berat kepada buruh perempuan.

Aksi demonstrasi ini dipicu oleh sikap perusahaan yang dinilai mengingkari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah disepakati secara tertulis melalui proses perundingan antara pihak manajemen dan perwakilan pekerja.

Aliansi serikat pekerja menilai pihak perusahaan bersikap arogan dan tidak menghargai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan para buruh.

Dalam pelaksanaannya, aksi unjuk rasa sempat diwarnai keributan beberapa kali. 

Hal tersebut terjadi karena pihak manajemen perusahaan tidak kunjung menemui massa aksi yang telah menunggu selama berjam-jam untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Massa aksi menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan mendesak pihak perusahaan agar segera memenuhi tuntutan serta mematuhi seluruh peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Ketua MTI Sulteng Dorong Integrasi Transportasi, Bus Trans Palu Dinilai Perlu Dukungan Fasilitas

Respon Perusahaan IMIP

Kawasan Industri IMIP menyatakan sikap tegas bahwa segala bentuk penyelesaian perselisihan harus ditempuh melalui dialog tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sikap itu dikeluarkan, menjawab tuntutan dari dua serikat (SPIM dan SPN) yang menggelar aksi pada Jumat, (12/12/2025), di area pabrik PT CTLI (salah satu tenant di Kawasan IMIP). 

Apalagi dalam aksi yang dilakukan itu, dibangun sebuah narasi bahwa perusahaan menolak dialog dengan serikat pekerja.

"Dapat kami katakan jika ini sebuah informasi yang tidak akurat. Faktanya, IMIP bersama manajemen PT CTLI telah secara proaktif dan bertanggung jawab membuka ruang komunikasi dan dialog sebelum serikat menyebarkan seruan aksi ke sosial media dan setelah poster itu disebar," jelas Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).

Justru, sambungnya lagi, ajakan konstruktif ini ditolak oleh pihak serikat, yang kemudian memilih untuk langsung melakukan aksi tanpa pernah mengupayakan pertemuan formal. 

Baca juga: MTI Sulteng Fokus Kolaborasi Lintas Sektor, Ini Susunan Pengurus Periode 2025-2028

Dengan demikian, eskalasi ini terjadi karena pilihan strategi serikat yang mengedepankan konfrontasi di jalanan, bukan musyawarah di meja perundingan.  

Pihaknya juga menilai bahwa sebagian besar tuntutan yang diajukan, dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil perusahaan dan mengandung unsur kepentingan pribadi oknum tertentu. 

Seluruh perusahaan di Kawasan IMIP beroperasi dalam koridor hukum, dan setiap kebijakannya mempertimbangkan keadilan bagi seluruh karyawan serta keberlangsungan usaha.

"Pada dasarnya, manajemen perusahaan, berupaya menjaga prinsip hubungan industrial yang sehat. Mengutamakan dialog dimeja perundingan yang dilakukan secara tertib, bukan dengan aksi yang dilakukan tanpa melihat keselamatan bersama. Mengapa demikian? Membakar ban bekas di area produksi kemarin itu sangat tidak dibenarkan dalam prinsip K3," tegas Dedy. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.