UPDATE Kasus Temuan Ladang Ganja Indoor di Jombang, Polisi Telusuri Dugaan Pemodal
December 17, 2025 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - UPDATE kasus temuan ladang ganja indoor di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Satresnarkoba Polres Jombang kini membidik kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik aktivitas ilegal tersebut.

Hingga saat ini, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka berinisial R atau Rama dan Y.

Baca juga: Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Polisi Amankan 110 Batang dan 5,3 Kg Ganja Kering

Namun, penyidik meyakini kasus ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan sosok lain, terutama yang berkaitan dengan pendanaan.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.

Diduga Ada Pihak Lain yang Terlibat

Menurutnya, skala dan metode penanaman ganja yang digunakan menunjukkan adanya dukungan modal yang tidak sedikit.

"Dari cara kerja pelaku dan perlengkapan yang digunakan, kami menduga ada pihak lain yang terlibat, khususnya terkait pendanaan. Ini yang sedang kami dalami," ucap Iptu Bowo saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Fakta-fakta Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja : Selalu Tertutup

Ia menegaskan, upaya pengusutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya. 

Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, yang menargetkan Jombang bebas dari narkoba dan miras.

"Penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. Kami berupaya menuntaskan hingga ke akar permasalahan," katanya.

Dijual pada Pembeli yang Telah Dikenal


Tersangka Rama disebut memperoleh keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.

Daun ganja kering hasil panen dijual kepada pembeli dengan kisaran harga Rp 1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. 

Jika dikonversi dalam jumlah besar, nilai jualnya dapat menembus sekitar Rp13 juta per kilogram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, Rama mengakui telah beberapa kali memanen tanaman ganja yang dibudidayakan di rumah kontrakannya.

Hasil panen itu sebagian besar dipasarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya.

"Pengakuan tersangka, tanaman ganja tersebut sudah sempat dipanen. Mayoritas hasil panen kemudian dijual kepada pelanggan tetap dengan harga sekitar Rp 1,2 sampai Rp1,3 juta per ons," terang Iptu Bowo.

Atas perbuatannya, Rama harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menantinya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, bahkan berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Tanam Ganja Indoor

Sebelumnya, penggerebekan rumah kontrakan di Mojongapit, Jombang pada Senin (15/12/2025) yang disulap menjadi kebun ganja indoor tersebut sempat mengejutkan warga sekitar.

Dari lokasi, petugas menemukan sebanyak 110 pot berisi 156 batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka Rama telah lebih dulu mencoba menanam ganja dengan metode konvensional sebelum beralih menggunakan sistem greenhouse. 

Rumah tersebut dilengkapi fasilitas pendingin udara serta alat pengatur suhu dan kelembapan, yang menandakan pengelolaan dilakukan secara serius dan terencana.

Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara polisi berupaya menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ladang ganja rumahan tersebut. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.