TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Lima terdakwa kasus peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 125 kilogram divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam sidang yang berlangsung Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Sembunyikan Sabu Hampir 1 Kg di Celana Dalam, 2 Kurir Narkoba Dibekuk di Bandara Soetta
Kelima terdakwa yang divonis hukuman mati adalah:
Mereka terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Tungkal, Majelis hakim menyatakan terdakwa Retmawandi alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjabbar.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap secara terpisah.
Sabu itu dibungkus dalam enam karung berbeda:
Barang tersebut ditemukan dalam kompartemen tersembunyi di bagian bak truk.
Sopir kendaraan, Mus, langsung diamankan oleh petugas di tempat kejadian.
Seorang saksi mata, SN, warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, menyatakan bahwa mobil tersebut sempat berhenti dan terlihat mencurigakan sebelum digeledah.
Sekitar pukul 13.00 WIB, truk merah BK 9998 BT bersama sopir dan barang bukti digiring oleh tim BNN ke arah Jambi dengan pengawalan ketat menggunakan enam unit kendaraan roda empat milik BNN.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang dipakai dalam kasus ini, hukuman untuk penyelundupan atau pengedaran narkotika golongan I (seperti sabu) sangat berat:
Pasal 114 ayat (2)
Menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak mengimpor, mengekspor, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 132 ayat (1)
Menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam jaringan narkotika turut bertanggung jawab pidana yang sama seperti pelaku utama, termasuk jika membantu penyimpanan, pengangkutan, peran sebagai kurir, dll.
Karena kasus ini melibatkan ±125 kg sabu dan jaringan terstruktur, hakim memutuskan hukuman maksimal (mati) bagi terdakwa.
Penulis: Rifani Halim/Rara Khushshoh Azzahro