Kasus 125 Kg Sabu di dalam Truk Merah Modifikasi dan Vonis Hukuman Mati 5 Terdakwa
December 17, 2025 01:08 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Lima terdakwa kasus peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 125 kilogram divonis hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam sidang yang berlangsung Jumat (12/12/2025). 

Baca juga: Sembunyikan Sabu Hampir 1 Kg di Celana Dalam, 2 Kurir Narkoba Dibekuk di Bandara Soetta

Kelima terdakwa yang divonis hukuman mati adalah:

  1. Muhammad Aziz Fadillah (MAF)
  2. Retmawandi alias Wawan (R)
  3. Maidi Ilvandiari (MI)
  4. Muslem (M)
  5. Ilyas Abdullah (IA)

Mereka terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

 

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal_1
KASUS 125 KG SABU - Gedung Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lima terdakwa dihukum mati oleh Majelis Hakim PN Kuala Tungkal karena kasus 125 Kg narkoba.

 

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Tungkal, Majelis hakim menyatakan terdakwa Retmawandi alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian bunyi putusan majelis hakim. 

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap secara terpisah. 

Kronologi Pengungkapan Kasus

  • Sebelum penangkapan, petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
  • Sebuah truk Fuso R10 berwarna merah dengan nomor polisi BK 9998 BT  dicurigai sebagai kendaraan pengangkut. 
  • Petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya melakukan pemeriksaan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 180, Desa Tanjung Boko, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Sabtu, 3 Mei 2025.
  • Dari luar, kendaraan itu tampak seperti truk biasa yang sering melintasi jalur penghubung antar provinsi.
  • Namun penyelidikan dan penggeledahan oleh tim BNN Pusat mengungkap bahwa bak truk itu telah dimodifikasi secara khusus untuk menyimpan dan menyembunyikan barang terlarang.
  • Dalam ruang tersembunyi di bak mobil, petugas menemukan 125 kilogram sabu.

Sabu itu dibungkus dalam enam karung berbeda:

  • dua karung berisi masing-masing 35 kg
  • satu karung 25 kg
  • satu karung 14 kg
  • satu karung 6 kg
  • satu karung 10 kg

Barang tersebut ditemukan dalam kompartemen tersembunyi di bagian bak truk.

Sopir kendaraan, Mus, langsung diamankan oleh petugas di tempat kejadian.

Seorang saksi mata, SN, warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, menyatakan bahwa mobil tersebut sempat berhenti dan terlihat mencurigakan sebelum digeledah.

Sekitar pukul 13.00 WIB, truk merah BK 9998 BT bersama sopir dan barang bukti digiring oleh tim BNN ke arah Jambi dengan pengawalan ketat menggunakan enam unit kendaraan roda empat milik BNN.

Hukuman Sesuai Undang-Undang Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang dipakai dalam kasus ini, hukuman untuk penyelundupan atau pengedaran narkotika golongan I (seperti sabu) sangat berat:

Pasal 114 ayat (2)

Menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak mengimpor, mengekspor, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 132 ayat (1)

Menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam jaringan narkotika turut bertanggung jawab pidana yang sama seperti pelaku utama, termasuk jika membantu penyimpanan, pengangkutan, peran sebagai kurir, dll.

Pertimbangan hukuman mati

  • Hukuman mati biasanya dijatuhkan oleh hakim bila unsur pemberatan terpenuhi, misalnya:
  • Jumlah narkotika sangat besar,
  • Terbukti berperan dalam jaringan terorganisir,
  • Menjadi pemasok utama atau ikut serta dalam desain distribusi.

Karena kasus ini melibatkan ±125 kg sabu dan jaringan terstruktur, hakim memutuskan hukuman maksimal (mati) bagi terdakwa.

Penulis: Rifani Halim/Rara Khushshoh Azzahro

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.