PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Selasa (16/12/2025).
Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya optimis Yaqut akan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Agenda pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Yaqut, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, setelah sebelumnya ia juga pernah dimintai keterangan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (15/12/2025), telah memberi sinyal mengenai pemanggilan ini.
Asep menyebut surat panggilan telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu.
Pemeriksaan lanjutan ini dinilai krusial karena penyidik KPK telah mengantongi sejumlah temuan bukti baru.
Bukti tersebut mencakup hasil pengecekan fisik dan pencarian dokumen di Arab Saudi, serta hasil ekstraksi data dari telepon genggam milik Yaqut yang disita saat penggeledahan rumahnya di Jakarta Timur.
Selain itu, KPK juga akan mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyimpangan pemberangkatan 4.531 jemaah haji yang tidak sesuai ketentuan.
Penyimpangan ini diduga menimbulkan beban keuangan haji hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Tragedi Banjir dan Longsor Sumatera: 1.053 Meninggal, Ratusan Ribu Mengungsi
Baca juga: KPK Kembali Periksa Yaqut Mantan Menag, Gali Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Aliran Uang
Duduk perkara kasus ini bermula dari kebijakan sepihak Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji tambahan.
KPK menelusuri keputusan yang mengubah komposisi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50.
Padahal, Undang-Undang telah mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga terabaikan.
Kerugian negara dari praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sebuah angka yang menunjukkan betapa besar dampak dari kebijakan yang dianggap menyimpang tersebut.
Sejauh ini, KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Bahkan, lembaga antirasuah tersebut telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka secara resmi karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, sebuah kegiatan yang sangat sensitif dan menyentuh aspek keagamaan serta sosial masyarakat Indonesia.
Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi merugikan ribuan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.
Dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut, publik menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Dari Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Rp 26 Miliar, 4 Mobil serta 5 Tanah
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji