TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kini resmi menjadi kuasa hukum tiga terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Ketiga terdakwa tersebut di antaranya anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.
Serta terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pria berusia 63 tahun itu mengungkap alasannya bersedia menjadi kuasa hukum ketiga terdakwa tersebut.
Ia meyakini kliennya tak bersalah dalam perkara dugaan korupsi minyak Pertamina tersebut.
"Kami bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki keyakinan yang sangat kuat bahwa mereka benar," kata Hamdan Zoelva kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Hamdan Zoelva lalu menyingung tak ada dakwaan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Hal itu disampaikannya setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan, serta proses pembuktian yang berlangsung di persidangan sejauh ini.
"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejaksaan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua," imbuhnya.
Namun, kata Hamdan, surat dakwaan jaksa penuntut umum justru tidak ada yang menyinggung pengoplosan BBM.
"Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada (Oplos BBM)," katanya.
Baca juga: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Anak Riza Chalid di Perkara Korupsi
Menurutnya konferensi pers tersebut yang membuat kliennya masuk menjadi tersangka dan kini jadi terdakwa.
Lanjutnya ternyata dari dakwaan yang ada terhadap tiga kliennya, terkait penyewaan tangki BBM di Merak dan penyewaan kapan milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
"Sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan. Atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," imbuhnya.
Berikut adalah profil Hamdan Zoelva.
Pria kelahiran Bima, 21 Juni 1962 ini merupakan anak dari pasangan K.H. Muhammad Hasan, B.A. dan Hj. Siti Zaenab.
Ayahnya bukanlah orang sembarangan.
K.H. Muhammad Hasan merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima.
Dalam kehidupan pribadinya, Hamdan Zoelva menikah dengan R.A. Nina Damayanti S.H.
Ia sempat menempuh pendidikan di dua perguruan tinggi, yakni Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alaudin Makassar.
Namun pada akhirnya ia melepaskan pendidikannya di IAIN Alaudin.
Ayah tiga anak itu berhasil meraih gelar magister dan doktor di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
Hamdan Zoelva memulai kariernya sebagai asisten dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin serta Fakultas Syariah IAIN Ujungpandang.
Ia sempat melamar menjadi dosen, tetapi ditolak.
Hamdan kemudian merantau ke Jakarta atas saran dosen pembimbingnya.
Di sana, ia bekerja sebagai asisten pengacara dan konsultan hukum pada Kantor Hukum OC. Kaligis & Associates Jakarta selama tiga tahun.
Sukses di bidang nonlitigasi, pembuatan kontrak dan perjanjian-perjanjian dagang, investasi PMA, perburuhan, negosiasi, Hamdan lantas mendirikan kantor hukum sendiri yang bernama SPJH&J Law Firm.
Pada 1989, ia dilantik sebagai pengacara dalam lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Delapan tahun berselang, Hamdan memutuskan untuk memisahkan diri dan membangun kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi, dan Partner (HSJ&P) hingga dibubarkan tahun 2004.
Di sisi lain, Hamdan bersama sejumlah rekannya di Forum Ukuwah Islamiyah (FUI) mendirikan partai baru yakni Partai Bulan Bintang (PBB) pada reformasi tahun 1998-1999.
Ia diamanahkan untuk menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal dalam partai tersebut.
Pada Pemilu 1999, Hamdan Zoelva terpilih sebagai anggota DPR mewakili daerah kelahirannya, Nusa Tenggara Barat.
Ia juga dipercaya sebagai Sekretaris Fraksi PBB di DPR, Badan Musyawarah (Bamus) DPR sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.
Pada periode 1999–2002, Hamdan menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang membidangi perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, ia juga menjadi salah satu tokoh yang turut melahirkan MK lewat perannya sebagai anggota Panitia Khusus Penyusun Rancangan Undang-Undang MK.
Setelah MK terbentuk, Hamdan Zoelva bergabung dalam Forum Konstitusi (FK), organisasi yang didirikan para pelaku perubahan UUD 1945.
Pada 2004, ia kembali mendirikan kantor hukum bersama Januardi S. Hariwibowo yang bernama Hamdan & Januardi Law Firm, namun hanya berjalan enam tahun lantaran Hamdan diangkat menjadi Hakim Konstitusi di awal tahun 2010.
Di usia 47 tahun, Hamdan dinobatkan sebagai hakim konstitusi termuda pada periode tersebut.
Ia baru menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 2013, menggantikan Akil Mochtar yang tersandung kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi, serta pencucian uang.
Sebelumnya, Hamdan sempat menduduki posisi sebagai Wakil Ketua MK.
Selesai masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kembali praktik sebagai pengacara di kantor hukum Zoelva&Partners yang didirikan sejak tahun 2009.
Selain berkecimpung di bidang hukum, Hamdan Zoelva juga aktif dalam berorganisasi sejak ia masih di perguruan tinggi.
Ia pernah bergabung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indonesia Timur sebagai Ketua Badan Koordinasi.
Ia tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan anggota Dewan Penasihat AAI, menunjukkan kiprahnya dalam pembinaan profesi hukum.
Kegiatan Sosial Politik Kemasyarakatan:
(Tribunnews.com/Falza/Rahmat Fajar Nugraha)