2 Pria Diamankan Polisi Usai Keroyok Pemuda yang Sedang Miras di Konawe Selatan, Sempat Berdebat
December 17, 2025 02:44 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua pria di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai melakukan pengeroyokan.

Tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama ini terjadi di Desa Mata Wolasi, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (13/12/2025).

Lokasi penganiayaan ini berjarak 26 kilometer (km) dengan waktu tempuh selama 38 menit dari Markas Polresta Kendari.

Markas polisi ini terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Baca juga: Siswa SMK di Kendari Keroyok Pelajar hingga Bibir Pecah dan Gigi Patah, Kini Dibekuk Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan korban mengalami luka dan lebam usai pengeroyokan.

"Jadi pada sore hari, korban BS (28) bersama rekan-rekannya nongkrong sambil menegak minum beralkohol, tiba-tiba datang pelaku RI (28) dan RA (32), lalu terjadi perdebatan,” jelasnya, Minggu (14/12/2025).

Lanjut AKP Welli, usai berdebat pelaku RA memukul menggunakan kepalan tangan mengenai bagian kepala belakang hingga terjatuh, disusul pukulan pelaku RI.

Akibat inden tersebut, BS mengalami luka pada bagian bibir dan bengkak pada bagian kepala.

Baca juga: 5 Pelajar Diancam Penjara Seumur Hidup Usai Keroyok Siswa SMA di Kendari hingga Kritis, 1 Masih DPO

“RA dan RI dipersangkakan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.