TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pasangan suami istri (pasutri) di Jember, Jawa Timur, melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun yang masih tetangganya. Keluarga korban memilih untuk melapor polisi. Korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak di Kecamatan Puger itu harus menjalani perawatan di rumah sakit
Orang tua korban, didampingi Anggota DPRD Jember, melaporkan pasangan suami istri berinisial JN (55) dan ST (50) ke Mapolres Jember.
SR, ibu korban, menceritakan mulai curiga pada 5 Desember 2025 lalu saat putranya menolak saat hendak dibersihkan setelah mandi.
"Kata anak saya, ‘jangan Bu, sakit itu’. Saya jadi curiga ada apa dengan anak saya? Saya tanya dia hanya geleng-geleng sambil menangis," ujarnya, Jumat (12/12/2025).
SR kemudian membujuk putranya untuk bercerita secara perlahan. Dia mencoba mengajaknya berbincang saat membeli jajanan.
Baca juga: Jaksa Geledah SDN Curahnongko 02 Jember, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
"Hari Minggu, tanggal 7 Desember saat libur, anak saya berani ngomong kalau habis disakiti pakai benda keras sama suami istri tetangga dekat rumah," katanya.
Menurut pengakuan korban yang diceritakan kembali oleh ibunya, terlapor ST disebut memegang bagian tubuh korban, sementara JN diduga melakukan tindakan yang menyebabkan luka dan iritasi.
Usai mendapatkan pengakuan tersebut, keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas Puger untuk pemeriksaan medis.
"Dari situ kemudian anak saya dirujuk ke RSD dr. Soebandi, dan menjalani perawatan dari dokter spesialis anak," tutur SR.
SR kemudian menghubungi Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, untuk meminta bantuan.
Baca juga: Tiba-Tiba Keluar Peraturan Menteri Keuangan, Puluhan Desa di Jember Terancam Gagal Cairkan Dana Desa
Indi Naidha menyatakan dirinya mendampingi korban dan memastikan hak-hak hukum korban terpenuhi.
Indi menambahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah menunjuk penyelidik untuk menangani kasus ini dan telah meminta keterangan awal dari orang tua korban.
"Sementara visum et repertum berikut pemeriksaan psikologi terhadap korban masih proses di RSD dr Soebandi," katanya.
(TribunJatimTimur.com)