Menaker Yassierli Ungkap UMP 2026 Segera Ditetapkan, Pakai Formula Baru: Pertimbangkan Aspirasi
December 17, 2025 03:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan Konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Pihaknya menyatakan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang kebijakannya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru diteken Presiden Prabowo Subianto. Yassierli menyebut, penetapan formulasi UMP 2026 mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat buruh.Pihaknya menyatakan, formula kenaikan upah yakni inflasi + pertumbuhan ekonomi x alfa. Diketahui rentang alfa atau indeks tertentu ditetapkan 0,5–0,9.Ia menjelaskan, kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah. Pihaknya mengimbau, para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada Rabu (24/12/2025). (Tribun-Video.com)Program: Tribunnews UpdateHost: Adila Ulfa Muna RisnaEditor Video: Tegar MelaniUploader: Tri HantoroReporter: Endrapta Pramudhiaz