Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menjelaskan program dukungan asuransi guna memperkuat ekosistem industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Istilah pinjaman online atau pinjol kini resmi diubah sebutannya menjadi pinjaman daring atau pindar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pindar sebagai pengganti sebutan pinjol untuk penamaan yang diterapkan di perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Penggantian istilah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal atau ilegal.
Kebijakan ini dirancang untuk memitigasi risiko pembiayaan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemberi dana dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan, dukungan asuransi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang saat ini terus berkembang di tengah kebutuhan pendanaan masyarakat.
Kebijakan ini tidak mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman daring untuk menyediakan asuransi.
Namun, OJK mendorong agar produk asuransi kredit dapat dijadikan pilihan tambahan dalam pengelolaan risiko pembiayaan.
Kebijakan dukungan asuransi ini telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.
Dalam roadmap tersebut, OJK menempatkan aspek perlindungan konsumen dan penguatan manajemen risiko sebagai prioritas utama pengawasan industri fintech.
OJK Bengkulu juga menekankan bahwa penyelenggaraan asuransi kredit harus dilakukan secara sehat dan sesuai regulasi.
Baca juga: 5 Calon Direksi Baru Bank Bengkulu Diajukan ke OJK, Ini Daftar Namanya
Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian meliputi penetapan premi yang dibebankan kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan mekanisme pembagian risiko (risk sharing), serta penggunaan sistem informasi yang andal dan transparan.
Selain itu, penilaian tingkat risiko pembiayaan dan analisis klaim harus dilakukan secara akurat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Jangka waktu pertanggungan asuransi juga ditetapkan sekitar 12 bulan dan menjadi bagian dari manfaat ekonomi pinjaman daring.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap ekosistem pinjaman daring di Bengkulu dapat tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, dan tetap memberikan perlindungan optimal bagi lender serta konsumen, khususnya masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan.
"Kami juga menegaskan bahwa evaluasi pertanggungan harus dilakukan secara berkala dan adil. Penyesuaian premi hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan, bukan di tengah masa pertanggungan," papar Ayu.