Seorang bayi perempuan berusia 6 bulan meninggal dunia usai dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri berinisial IS (27), di Tangerang Selatan (Tangsel).
IS tega menganiaya anaknya hingga meninggal karena anaknya menangis terus.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ketika seorang bayi perempuan berinisial ASA ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (14/12/2025), sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung fotokopi di Jalan Pembangunan.
Melansir pantauan TribunTangerang.com di lokasi menunjukkan rumah dengan pintu gulung biru dan pintu cokelat, serta tembok berwarna yang telah dipasangi garis polisi.
Suasana sekitar tampak sepi, sementara lampu rumah masih menyala dari celah-celah ventilasi.
Hal ini menambah kesan mencekam atas tragedi yang baru saja terjadi.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa tersangka IS, diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya karena emosi mendengar tangisan korban yang tak kunjung berhenti.
Saat itu, IS sedang menggendong ASA dan meminta istrinya membuatkan susu karena korban menangis,” ujar Bambang saat melansir konfirmasi Tribuntangerang.com, Senin (15/12/2025).
Namun, karena tangisan bayi terus berlanjut, IS kehilangan kesabaran dan melemparkan anaknya ke lantai.
Kepala bayi terbentur keras hingga mengalami pendarahan serius.
Pihak keluarga sempat membawa ASA ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sayangnya, nyawa bayi tersebut tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan akibat pendarahan di bagian kepala.
Kejadian ini membuat keluarga geram dan segera melaporkan IS ke Polsek Ciputat Timur pada pukul 22.00 WIB.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat.
“Aduan kami terima melalui call center 110, kemudian tim gabungan bersama Pamapta Polres Tangerang Selatan mendatangi lokasi, mengamankan tersangka, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Tim Inafis juga dilibatkan untuk memperkuat proses penyidikan.
Jenazah ASA kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum dan otopsi.
Sementara itu, tersangka IS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat korban adalah bayi yang tidak berdaya.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting akan perlunya pengendalian emosi dan perlindungan anak dalam keluarga.
Aparat menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban.