Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Harus Diungkap, Anggota DPR: Tabir Kebenaran Harus Dibuka Negara
December 17, 2025 04:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Kehadiran "Peta Jalan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat" kini menjadi ujian nyala bagi komitmen pemerintah.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak boleh hanya berakhir sebagai seremonial di atas kertas.

Melainkan harus menjadi kunci pembuka tabir kebenaran yang selama ini tertutup rapat.

Mafirion mendesak agar negara berhenti menunda pengungkapan fakta sejarah demi menghadirkan keadilan hakiki bagi para penyintas.

"Negara tidak boleh lagi menunda pengungkapan pelanggaran HAM berat masa lalu. Tabir kebenaran harus dibuka," tegas Mafirion dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Antara Komitmen Konstitusi dan Realita yang Lamban

Menurut Mafirion, peta jalan ini merupakan sinyal kepatuhan Indonesia terhadap mandat konstitusi UUD 1945 serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan CEDAW.

Namun, ia memberikan catatan kritis terkait jomplangnya angka pemulihan korban.

Baca juga: Jokowi Dukung Gelar Pahlawan Soeharto, Padahal Dulu Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Era Orde Baru

Baca juga: Penyebab 22 Luka Tubuh Bocah 9 Tahun di Banten Misteri, Ulah Perampok? Polisi: Tak Ada Barang Hilang

Baca juga: Penilaian Dokter Tifa Usai Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Cacat, Harus Diketik Manual

Data Kementerian HAM menunjukkan kesenjangan yang lebar: dari 7.000 korban yang telah teridentifikasi, baru sekitar 600 orang yang mendapatkan pemulihan.

"Angka ini menunjukkan pekerjaan rumah negara masih sangat besar. Peta jalan harus menjawab kesenjangan ini, bukan justru menormalisasi lambannya penyelesaian," ungkapnya.

Tantangan Pembuktian: Jalur Yudisial yang "Buntu"?

Di sisi lain, tantangan nyata datang dari ranah hukum formal.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengakui bahwa jalur yudisial kerap menemui jalan buntu akibat minimnya barang bukti untuk memenuhi standar hukum beyond reasonable doubt.

Dari 16 kasus pelanggaran HAM berat yang tercatat, baru 4 kasus (Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai) yang mencapai putusan pengadilan.

Sayangnya, minimnya bukti membuat penyelesaian tersebut berakhir tanpa ada pelaku yang dijatuhi hukuman pidana.

Daftar 12 Kasus dalam Peta Jalan

Negara kini berfokus pada 12 peristiwa kelam yang menjadi prioritas dalam peta jalan tersebut, di antaranya:

Baca juga: Tolak Gelar Pahlawan! Organisasi Sipil Serukan Soeharto Diadili KKN, Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM

Baca juga: 2 Pedagang Pempek Ribut Hingga Adu Pukul di Tugu Juang Kota Jambi: Berebut Lapak

- Tragedi 1965–1966 dan Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985.

- Tragedi Talangsari 1989 dan Kerusuhan Mei 1998 (Trisakti, Semanggi I & II).

- Penghilangan Paksa 1997–1998 dan Peristiwa Santet Banyuwangi 1998.

- Konflik di Aceh (Simpang KKA, Jambu Keupok, Rumah Geudong) serta Wasior dan Wamena di Papua.

Mafirion mengingatkan agar kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, berhenti saling lempar tanggung jawab. 

"Penyelesaian kasus ini adalah prasyarat penting bagi rekonsiliasi nasional dan kembalinya kepercayaan publik terhadap negara," pungkasnya.

Diakui Jokowi 

Duabelas pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut sudah diakui Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi pada Januari 2023.

Hal ini disampaikan Jokowi setelah menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Foto Intim Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tersebar, Marrisya Icha Emosi: Habis-habisanku Dibohongi

Baca juga: Penjelasan Ending Man vs Baby, Natal Penuh Kekacauan Berujung Kejutan

Baca juga: Bu Guru PPPK Ngamar dengan Pak Camat di Kos, Hancur Hati Suami Sah Saat Ikut Grebek dengan Warga

Baca juga: Penyebab 22 Luka Tubuh Bocah 9 Tahun di Banten Misteri, Ulah Perampok? Polisi: Tak Ada Barang Hilang

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.