Ratusan WNI Kembali Dipulangkan dari Malaysia, Migrasi Non Prosedural Masih Jadi Tantangan
December 17, 2025 04:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Arus pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia kembali terjadi melalui wilayah perbatasan Kalimantan Utara pada Selasa, (16/12/2025) sore.

Sebanyak 218 WNI tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, setelah dideportasi oleh otoritas Malaysia usai menyelesaikan proses hukum di wilayah Sabah.

Kedatangan ratusan WNI tersebut difasilitasi oleh Konsulat RI Tawau sebagai bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warga negaranya di luar negeri.

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau dengan menggunakan dua kapal penyeberangan yang disiapkan secara khusus, disertai pengawasan petugas untuk menjamin keselamatan dan ketertiban selama perjalanan.

Baca juga: Selesai Jalani Hukuman di Malaysia, Puluhan WNI Tanpa Dokumen Dipulangkan Melalui Nunukan Kaltara

Berdasarkan data yang diterima petugas, para WNI yang dipulangkan didominasi oleh laki-laki dewasa.

Selain itu, terdapat perempuan dewasa serta sejumlah anak yang ikut dipulangkan bersama orang tua atau pendampingnya.

Seluruh deportan telah dinyatakan selesai menjalani sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan Malaysia sebelum dikembalikan ke Indonesia.

Sebelum keberangkatan, pihak Konsulat RI Tawau juga memastikan kondisi para WNI dalam keadaan layak untuk melakukan perjalanan.

ILO TNI Konsulat RI Tawau, Mayor Inf. Yudha Anantherasa, menyampaikan bahwa peristiwa deportasi ini sebagai cerminan masih rendahnya kesadaran sebagian WNI terhadap pentingnya prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.

Baca juga: Selama Sepekan, 10 WNI Asal Nunukan dan Tarakan Ditangkap APMM, Konsulat RI Tawau Turun Tangan

Ia menekankan bahwa jalur ilegal membawa risiko hukum yang besar bagi para pekerja migran.

“Bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang sah dan dilengkapi dokumen keimigrasian yang lengkap,” ujar Yudha kepada TribunKaltara.com, Rabu (17/12/2025).

Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran hukum di negara tujuan akan berdampak panjang, baik bagi individu maupun negara asal.

Menurutnya, pengalaman deportasi seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh WNI.

“Ketidakpatuhan terhadap aturan hukum tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mencoreng nama baik bangsa,” kata Yudha.

Setibanya di Kabupaten Nunukan, para WNI tidak langsung dipulangkan ke daerah asal. Mereka terlebih dahulu menjalani proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi identitas oleh instansi terkait sebagai bagian dari mekanisme penanganan PMI deportasi.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, menjelaskan bahwa Nunukan merupakan salah satu titik utama pemulangan PMI deportasi dari Malaysia, sehingga prosedur penanganan harus dilakukan secara cermat dan terukur.

“Para PMI deportasi ini kami tampung sementara di rumah susun sewa untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal,” tuturnya.

DEPORTASI WNI MALAYSIA - ILO TNI Konsulat RI Tawau, Mayor Inf. Yudha Anantherasa, membenarkan terkait pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia melalui wilayah perbatasan Kalimantan Utara pada Selasa, (16/12/2025) sore (HO-KONSULAT RI-TAWAU)

Ia mengungkapkan bahwa mayoritas WNI yang dipulangkan kali ini merupakan pekerja migran non-prosedural yang tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja di Malaysia.

Selain itu, terdapat pula sebagian kecil deportan dengan kasus pelanggaran keimigrasian dan hukum lainnya.

“Setelah seluruh proses pendataan selesai, kami akan memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing,” ungkap Ikhsan.

Lebih lanjut, BP3MI Kaltara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan upah tinggi tanpa kejelasan prosedur.

Jalur non-prosedural dinilai sangat berisiko karena membuat PMI kehilangan perlindungan hukum, jaminan sosial, serta asuransi kerja.

"Pemulangan ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan pekerja migran bukan hanya menyangkut pemulangan setelah terjadi masalah, tetapi juga tentang upaya pencegahan sejak dari daerah asal," ucapnya.

Ikhsan menegaskan bahwa edukasi migrasi aman dan penguatan pemahaman prosedur kerja ke luar negeri dinilai menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang, khususnya di wilayah perbatasan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.