Pemkot Pangkalpinang Awasi Pajak Lempah Kuning Muara, Bakal Pasang Tapping Box
December 17, 2025 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Setelah sebelumnya menyegel sejumlah restoran yang menunggak pajak daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali melanjutkan langkah pengawasan dan penertiban kewajiban pajak. 

Kali ini, tim gabungan menyasar salah satu rumah makan yang cukup dikenal masyarakat, RM Lempah Kuning Muara di kawasan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Rabu (17/12/2025) siang,

Suasana di rumah makan khas Melayu Bangka itu tampak berbeda. Sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum terlihat datang silih berganti. 

Tim yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang serta Satpol PP melakukan monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan terhadap wajib pajak tersebut.

Berbeda dengan penyegelan yang dilakukan sebelumnya, kali ini pendekatan persuasif masih dikedepankan. 

Tim bertemu langsung dengan pemilik usaha Lempah Kuning Muara dan membahas persoalan perpajakan secara terbuka. Hasilnya, pemilik usaha meminta waktu hingga Senin mendatang untuk melakukan pembahasan internal sebelum mengambil keputusan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dicky Wirawan menjelaskan bahwa monitoring ini dilakukan oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama instansi terkait sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah.

"Hari ini kami melakukan monitoring evaluasi kepada Lempah Kuning Muara sebagai wajib pajak. Hasilnya, kami akan melakukan pemasangan tapping box. Alat ini berfungsi untuk mengetahui total omzet secara rill, sehingga pajak restoran sebesar 10 persen bisa ditarik secara akurat," kata Dicky kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, selama ini belum ada alat perekam transaksi yang terpasang di RM Lempah Kuning Muara. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki data pasti terkait omzet usaha yang menjadi dasar penghitungan pajak.

Langkah tersebut memberikan efek jera bagi wajib pajak lain yang masih abai terhadap kewajibannya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin menegaskan bahwa proses yang ditempuh terhadap RM Lempah Kuning Muara bukanlah langkah instan. 

Menurutnya, pendekatan edukasi dan sosialisasi telah dilakukan sejak setahun terakhir.

"Sudah hampir satu tahun kami melakukan edukasi, sosialisasi dan pendekatan persuasif terkait dasar hukum pajak barang dan jasa tertentu makanan dan minuman. Namun hingga kini, pemasangan tapping box belum bisa dilaksanakan karena belum ada persetujuan dari wajib pajak," ujar Yasin kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Ia menyebutkan, pada 2025 Pemkot Pangkalpinang harus mengambil langkah yang lebih terukur dan terstruktur, terlebih potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kuliner dinilai cukup besar.

"Yang bersangkutan selama ini menyetorkan pajak sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Nilai tersebut tidak sebanding dengan potensi omzet usaha yang kami lihat di lapangan. Karena itu, pemasangan tapping box menjadi sangat penting untuk memastikan transparansi," ungkapnya.

Yasin menegaskan pajak restoran sejatinya merupakan pajak konsumtif yang dibayarkan langsung oleh masyarakat. Setiap konsumen yang makan dan minum di restoran telah membayar pajak sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

"Pelaku usaha hanya dititipi. Kewajibannya adalah menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah. Jadi fokus kami bukan hanya penindakan, tapi menjaga amanah dari masyarakat," katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa Pemkot bersikap tebang pilih. Menurut Yasin, RM Lempah Kuning Muara bukan satu-satunya objek pajak yang diawasi. Sejumlah usaha makanan dan minuman lain dengan omzet besar juga akan diperlakukan sama.

"Ini kami lakukan untuk semua. Tidak ada pengecualian. Kami serius melakukan optimalisasi PAD karena itu tugas kami," tegasnya.

Hasil monitoring hari itu berujung pada kesepakatan sementara. Pemilik usaha RM Lempah Kuning Muara dinilai cukup kooperatif dan meminta waktu hingga Senin, 22 Desember 2025.

Setelah sejumlah restoran sebelumnya disegel karena menunggak pajak, Pemkot Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan kewajiban pajak daerah. 

Di balik spanduk peringatan dan ancaman sanksi hukum, ada pesan yang ingin ditegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat bukan sekadar angka di struk belanja, melainkan amanah yang harus disampaikan ke kas daerah.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.