Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Ditahan Polisi, Dipecat GMNI dan Di-DO Kampus
December 17, 2025 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM - Kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan berbuntut panjang.

Usai dilaporkan ke polisi karena menghina suku Sunda, Resbob kini menghadapi konsekuensi serius berlapis, mulai dari pemecatan tidak hormat dari GMNI, drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, hingga penahanan di sel khusus Mapolda Jawa Barat untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Berikut ulasan lengkapnya

YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Sunda.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah Berpotensi Banjir Rob 16–31 Desember 2025, Aceh, Bangka Belitung hingga Papua

Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, Jumat (12/12/2025).

Resbob telah diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, Senin (15/12/2025).

Resbob ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah tempat.

Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan perbuatannya.

Selanjutnya, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Setelah rangkaian pemeriksaan awal di Jakarta selesai, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tak hanya diamankan, dugaan ujaran kebencian yang dialami Resbob berbuntut panjang.

Lantas, bagaimana nasib Resbob kini?

Dipecat dari GMNI

Resbob telah diberhentikan secara tidak terhormat dari keanggotaannya di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Resbob dikeluarkan dari GMNI sejak 13 Desember 2025, atau sebelum yang bersangkutan ditangkap aparat kepolisian.

Pemberhentian tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat pleno internal Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), kampus asal Resbob.

Ia disebut baru menyelesaikan tahapan kaderisasi GMNI beberapa bulan lalu dan belum pernah menjabat sebagai pengurus organisasi.

"Iya, dia sebelum ditangkap sudah kami berhentikan sebagai kader GMNI per tanggal 13 Desember melalui rapat pleno internal komisariat UWKS," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).

Dikeluarkan dari Kampus

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada YouTuber Resbob.

Kampus yang berada di Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, itu resmi mencabut status kemahasiswaannya atau drop out (DO).

Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si mengatakan keputusan tersebut ditetapkan pada Minggu (14/12/2025) berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) semester tiga.

Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses perkuliahan secara penuh.

“Keputusan ini diambil setelah kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa,” kata Nugrahini, Senin (15/12/2025), dilansir TribunJatim.com.

Sementara itu, konten video yang beredar dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap suku tertentu serta tidak mencerminkan nilai edukasi, keadaban, dan etika akademik.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter serta budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegas Nugrahini.

Ditempatkan di Sel Khusus

Resbob saat ini telah berada di sel khusus di Mapolda Jabar dan tengah dilakukan penyelidikan oleh Reserse Siber.

"Kami secara kontinyu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik."

"Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Sebanyak empat orang saksi diperiksa Siber Polda Jabar dan kemungkinan akan bertambah jumlahnya berkaitan masalah elektronik yang tentunya bisa banyak saksi, utamanya saksi ahli.

"Saksi pelapor ada empat orang. Kalau saksi ahli ini untuk menguatkan unsur pasal-pasal. Biasanya itu dari kepolisian yang menetapkan saksi ahli itu."

"Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu," jelasnya.

Duduk Perkara

Resbob atau MAF menjadi viral setelah videonya yang menghina suku Sunda beredar luas di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun Instagram @CatWarriorIndonesia.

Advokat Sunda, Cepi Hendrayani, menilai pernyataan Resbob telah merendahkan martabat suku Sunda dan sengaja dibuat untuk mencari sensasi.

Cepi menyebut tindakan Resbob telah memicu kemarahan masyarakat Sunda.

"Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun."

"Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang," ungkap Cepi.

Baca juga:  Siasat Resbob saat Diburu Polisi: Kerap Pindah-pindah Kota Hingga Tinggalkan Ponsel di Pacar

Atas perbuatannya, MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan laporan terhadap YouTuber Resbob berinisial MAF yang diterima pada Jumat (12/12/2025).

Laporan tersebut saat ini telah didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

"Ada (laporan di Polda Metro Jaya), baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber."

"Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa.

Sementara, Polda Jawa Barat menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Alfarizy Ajie Fadhillah) (Kompas.com/Hanifah Salsabila) (TribunJatim.com/Sulvi Sofiana) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.