Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Praktik aborsi itu dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim).
"Membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025).
Praktik aborsi ilegal itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2025. Berdasarkan penyelidikan polisi, total ada 361 pasien yang sudah melakukan aborsi.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan praktik aborsi ilegal dipasarkan melalui website. Setelahnya korban dan para tersangka akan berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin disampaikan syarat-syaratnya," kata Edy Suranta.
Saat ini lima orang pelaku terlibat sudah ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk alat-alat untuk praktik aborsi.
"Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal kemudian peralatan aborsi termasuk kapas bekas darah," jelasnya.







