Pekanbaru, (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Provinsi Riau, menemukan 98 pangan olahan tanpa izin edar dan kedaluwarsa pada 19 sarana distribusi saat pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Pasar Bawah.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 47 sarana distribusi pangan yang meliputi importir, distributor, ritel modern, serta ritel tradisional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sebanyak 19 sarana ditemukan menjual pangan olahan tanpa izin edar dan produk yang telah melewati masa kedaluwarsa,” kata Alex Sander di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan 98 item pangan olahan tanpa izin edar dan kedaluwarsa itu jumlahnya mencapai 5.949 kemasan. Nilai ekonomi dari seluruh temuan tersebut diperkirakan sebesar Rp128.931.400.

Alex Sander menegaskan, terhadap temuan tersebut pihaknya telah melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengamanan produk serta pembinaan kepada para pelaku usaha.

“Pengawasan ini bertujuan untuk

Direktur Paskomnas, Hartono Wignjopranoto saat diwawancarai di Palembang, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan serta memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi selama periode Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan di Kota Pekanbaru namun juga diperluas ke beberapa daerah lain di Provinsi Riau. Di antaranya Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kepulauan Meranti.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.