TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Untag Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana di hotel masih bergulir.
Terbaru AKBP Basuki resmi dipecat sebagai polisi Polda Jateng.
Meski begitu, AKBP Basuki melawan dan menolak dipecat dari anggota Polri.
Menurutnya dia sebagai saksi kunci kematian Levi.
Atas hal itu, AKBP Basuki mengajukan banding atas pemecatannya ke Mabes Polri.
Mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi yang digelar Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Foto Intim Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tersebar, Marrisya Icha Emosi: Habis-habisanku Dibohongi
Baca juga: Terkuak Isi Gugatan Cerai Atalia Praratya pada Ridwan Kamil, Sentil Lisa Mariana: Masuk Materinya
Baca juga: Pesan Terakhir Atalia Praratya pada Ridwan Kamil di Sidang Cerai: Semoga Ada yang Terbaik Buat Bapak
AKBP Basuki dinilai merusak citra Polri karena tinggal serumah dengan dosen Levi tanpa ikatan pernikahan.
"Untuk kasus AKBP Basuki, kami masih menunggu memori banding dari beliau."
"Dan, karena dia pamen (perwira menengah) maka nanti berkas banding dikirim ke Mabes Polri," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Mapolda Jateng, Jumat (12/12/2025).
Dijelaskan Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
"Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia."
"Kasusnya (meninggalnya L) sedang ditangani Ditreskrimum."
Selain memecat AKBP Basuki, Komisi Kode Etik Profesi Polda Jateng juga menjatuhkan sanksi administratif, yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
"Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa 7 orang saksi."
"AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.
Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.
Padahal, saat bersamaan, dia masih terikat dalam perkawinan dengan sang istri meski telah pisah ranjang.
Namun, dosen muda itu kemudian ditemukan tewas di kamar hotel di Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Saat kejadian, AKBP Basuki bersama Levi.
Penyebab Pemecatan
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah memecat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dari Polri.
Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik di Ruang Sidang Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
AKBP Basuki merupakan saksi kunci atas kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (35).
Basuki dibawa ke sidang kode etik lantaran tinggal serumah dengan Levi padahal sedang pisah rumah dengan istri dan tidak terikat perkawinan dengan Levi.
Pemecatan AKBP Basuki sebagai polisi diungkap kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, yang mengikuti jalannya persidangan.
"Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Petir seusai sidang, Rabu.
Sidang kode etik tersebut dipimpin Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari, dan anggota komisi AKBP Dandung.
Sidang berlangsung lebih dari enam jam, pukul 10 00-16.30 WIB.
Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang memakai rompi bertulisan Patsus.
Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.
Dari jarak sedekat itu, Basuki terlihat berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis.
Lima provos yang mengawalnya juga membantu membentengi AKBP Basuki.
Menurut Petir, Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.
Berikutnya, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi.
"Selain dipecat, Basuki kembali di Patsus (penempatan Khusus/ditahan) selama 30 hari," imbuh Petir.
Dibela Istri
Selama persidangan, lanjut Petir, Basuki mengajukan pembelaan berupa rekam jejak tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjadi anggota Polri.
Istri AKBP Basuki juga dihadirkan dalam persidangan untuk membela sang suami.
Kata Petir, istri Basuki tidak menginginkan suaminya dipecat.
"Namun, pembelaan itu ditolak karena memang perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri."
Petir menyebut, AKBP Basuki kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan majelis sidang.
Berhubung pangkat Basuki merupakan perwira menengah maka berkas banding akan diproses Mabes Polri.
"Walaupun nanti bandingnya di Mabes, kami tetap akan mengawal dan mendesak kepolisian untuk tetap transparan," terangnya.