Prabowo Sahkan PP Pengupahan, Begini Hitung-hitungan Formula UMP 2026 Pakai Skema Alfa 0,5–0,9
December 17, 2025 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pengupahan pada Selasa (16/12/2025).

Langkah ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tengah dinanti oleh jutaan pekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, sekaligus upaya memberikan kepastian kesejahteraan bagi para buruh di seluruh tanah air.

Yassierli mengakui proses penyusunan aturan pengupahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui kajian mendalam.

"Kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha," katanya di kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: UMP 2026 Resmi Gunakan Formula Baru, Menteri Ketenagakerjaan: Kita Sudah Serap Aspirasi

Formula Baru Kenaikan Upah 2026

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan formula baru untuk menghitung kenaikan upah tahun depan.

Rumus yang ditetapkan adalah hasil penjumlahan antara angka inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel Alfa.

Secara matematis, formula tersebut dituliskan sebagai,Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).

Pemerintah menetapkan rentang variabel Alfa dalam aturan tersebut berada di angka 0,5 hingga 0,9.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Untuk detail komponen dalam rumus ialah sebagai berikut:

  • Inflasi: Mengacu pada inflasi year on year (tahunan).
  • Pertumbuhan Ekonomi: Mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
  • Alfa: Indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja, yang kini dipatok pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Angka Alfa ini meningkat signifikan dibandingkan aturan sebelumnya (PP Nomor 51 Tahun 2023) yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Dengan rentang Alfa yang lebih tinggi, potensi kenaikan upah bagi pekerja menjadi lebih besar.

Besaran Kenaikan Tiap Daerah Berbeda

Variabel Alfa ini menjadi indeks yang merepresentasikan besarnya kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Kenaikan upah akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta produktivitas di masing-masing wilayah.

Proses penghitungan besaran nilai rupiah kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Dewan tersebut nantinya memberikan rekomendasi angka kepada Gubernur berdasarkan formula yang sudah baku.

Selain UMP, Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026.

Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan wilayah.

Yassierli menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi sebelum meneken aturan tersebut.

Buruh Menolak Jika Rentang Alfa Hanya 0,3 sampai 0,8

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan UMP 2026. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut berkaitan dengan penetapan UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Said Iqbal menuturkan, kalangan buruh tak banyak dilibatkan dalam penyusunan RPP Pengupahan.

Perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional, kata Said Iqbal, menyebut rapat mengenai RPP Pengupahan hanya dilakukan sekali, yakni pada 3 November 2025 dengan durasi dua jam.

Rapat tersebut tidak membahas pasal demi pasal dalam RPP Pengupahan.

Oleh karena itu, Said Iqbal menilai pengesahan RPP Pengupahan tersebut terkesan memaksakan kehendak.

"Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun. 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal," kata Said Iqbal.

Alasan lain KSPI menolak RPP Pengupahan adalah definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam aturan tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sebab, definisi KHL dalam RPP mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Satu lagi yang menjadi sorotan adalah definisi indeks tertentu (alfa), alias kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Said, ditetapkan indeks tertentu atau alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

"KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8," tegas Said Iqbal.

( Tribunpekanbaru.com / kontan )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.