TOBOALI, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang kabupaten layak anak (KLA) sebagai landasan hukum pemenuhan dan perlindungan hak anak. Perda tersebut membuka jalan bagi kolaborasi lintas sektor dalam menjamin hak-hak anak.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi memberikan apresiasi kepada DPRD Bangka Selatan atas inisiatif dan dukungan penuh terhadap pengesahan perda tersebut. Selama ini pemerintah daerah belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur penyelenggaraan KLA.
Dengan demikian pemerintah mampu memperkuat sistem perlindungan anak, menekan berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, serta memastikan hak anak terpenuhi secara menyeluruh. "Alhamdulillah, raperda ini sudah disetujui menjadi perda. Dengan adanya Perda inisiatif DPRD ini kita sekarang sudah memiliki payung hukum yang jelas," kata Debby Vita Dewi, Senin (15/12).
Menurut Debby Vita Dewi, pengesahan perda ini menjadi penanda penting sekaligus bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak di Bangka Selatan. Regulasi ini ditargetkan menjadi landasan kuat dalam menyusun kebijakan, program, serta kegiatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Ia menekankan, tanggung jawab dalam mewujudkan KLA tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Seluruh elemen memiliki peran strategis dan harus terlibat secara aktif. "Dengan sudah adanya perda ini, bukan hanya simbol, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata," tegasnya.
Ia berharap, Perda KLA tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah daerah akan terus mendorong penguatan koordinasi antarperangkat daerah serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaannya.
Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan daerah dalam menempatkan anak sebagai aset penting pembangunan masa depan. "Perda ini menjadi pijakan awal. Ke depan, tentu dibutuhkan kerja keras bersama agar Bangka Selatan benar-benar menjadi kabupaten yang ramah dan layak bagi anak-anak," pungkas Debby Vita Dewi.
Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan, Kamarudin mengakui, pengesahan Perda KLA dipandang sebagai langkah strategis menghadirkan payung hukum. Sehingga memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, serta pemangku kepentingan dunia usaha dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
"Perda KLA menjadi payung hukum untuk berkolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholder, termasuk pengelola dunia usaha, dalam melindungi hak-hak anak kita," ujar Kamarudin.
Menurutnya, Perda KLA merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari keprihatinan terhadap berbagai tantangan yang masih dihadapi anak-anak. Mulai dari aspek perlindungan, pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan sosial. "Bagaimana ke depannya anak-anak benar-benar terlindungi dan pembinaannya bisa lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya," jelas Kamarudin.
Ia menilai pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keberhasilan perda tersebut. Kesadaran kolektif orang tua, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan dinilai menjadi faktor penentu agar nilai-nilai perlindungan anak dapat diterapkan hingga ke tingkat keluarga dan lingkungan terdekat.
"Ini bukan semata-mata soal predikat, tetapi tentang tanggung jawab bersama untuk menjamin masa depan anak-anak Bangka Selatan," ucapnya. (u1)