- Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau yang lebih dikenal sebagai Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
Dia diduga menghina suku Sunda dan fans Persib, Viking, dalam sebuah video viral di media sosial.
Polisi pun mengungkap bahwa motif Resbob melakukan penghinaan tersebut demi memperoleh uang dari saweran para penontonnya.
"Dari kegiatan tayangan-tayangan ini, mendulang saweran sejumlah uang. Dari hasil pemeriksaan, ini dari hasil motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Rudi menuturkan Resbob telah meyakini konten ujaran kebenciannya tersebut bakal viral.
Sehingga, sambung Rudi, Resbob memperoleh keuntungan berupa uang melalui viralnya video tersebut.
"Saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut, maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," katanya.
"Oleh sebab itu, pasal-pasal yang sudah kita sebutkan itu sudah memenuhi unsur (berupa) mentransmisikan dan mendapat keuntungan," sambung Rudi.
Sebagai informasi, video dugaan Resbob menghina suku Sunda dan dan Viking dilakukannya saat melakukan siaran langsung atau live streaming di dalam mobil yang dikendarainya.
Momen itu pun direkam oleh rekan Resbob yang duduk di sampingnya. Selain Viking, Resbob sebenarnya diduga turut menghina fans Persebaya, Bonek.
"Viking an****, Viking an****. Bonek Viking sama aja, tapi yang an**** hanya Viking," katanya dalam video tersebut.
"Pokoknya semua Sunda an****, semua orang Sunda an****," sambungnya.
Pasca video tersebut viral, Resbob lantas dillaporkan oleh kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki ke Polda Jabar.
Adapun pelaporan itu setelah adanya permintaan langsung dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.
Akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ditangkap di Semarang, Sempat Ditempatkan di Sel Khusus
Sebelumnya, Resbob ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, pada Senin (15/12/2025).
Dikutip dari Tribun Jabar, ia sempat bersembunyi di berbagai daerah seperti Surabaya, Jawa Timur, dan Solo, Jawa Tengah buntut dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan fans Persib, Viking.
Akhirnya, Resbob ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
"Ditangkap pukul 13.00 WIB. Dia sempat kabur ke Surabaya, Surakarta, dan Semarang. Dia pelaku ujaran kebencian lantaran telah menghina salahsatu suku (Sunda) dan menghina pendukung sepakbola (Viking)," kata Diressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah.
Pasca ditangkap, dia langsung diterbangkan dari Bandara Ahmad Yani, Semarang ke Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan Resbob ditempatkan di sel khusus setelah ditangkap.
Pasalnya, dirinya masih harus diperiksa secara intensif.
"Kita belum masukkan ke sel umum ya, masih di sel khusus karena masih pemeriksaan kontinu, kita masih sendirikan dia," katanya.
Peran 2 Teman Resbob Didalami
Resza mengungkapkan pihaknya turut mendalami keterlibatan dua rekan Resbob terkait pembuatan video yang viral tersebut.
Pasalnya, video dugaan penghinaan oleh Resbob tidak dibuat sendiri oleh pelaku.
"Karena pembuatan video ini tak dilakukan sendiri, ada dua lagi yang membantu dan akan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)