Nikita Mirzani Gugat Perdata Reza Gladys Rp 240 Miliar di PN Jakarta Selatan
December 17, 2025 05:54 PM

 

PROHABA.CO, JAKARTA - Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha Reza Gladys kini memasuki babak baru di meja hijau. 

Sidang gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/12/2025). 

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum Nikita, yang memaparkan tuntutan ganti rugi dengan nilai fantastis berkait tuduhan wanprestasi yang dialamatkan pada Reza Gladys. 

Melalui kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, pihak penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian dengan total lebih dari Rp 240 miliar.

Rincian tuntutan tersebut meliputi kerugian materiil sebesar Rp 40 miliar dan kerugian immateriil mencapai Rp 200 miliar.

Marulitua menjelaskan bahwa kerugian materiil dihitung berdasarkan kerugian bulanan yang dialami Nikita sejak November 2024 hingga September 2025.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami para penggugat akibat kelalaian atau kesembronoan, yang jika dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025 sebesar  Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per bulan dikalikan 10 bulan, sehingga berjumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat juga menuntut kompensasi immateriil sebesar Rp 200 miliar atau jumlah lain yang ditetapkan secara ex aequo et bono majelis hakim berdasarkan kebijaksanaan hukum.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Nikita Mirzani: Terbukti TPPU, Jadi 6 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar di Bandung, Keduanya Tak Hadir

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Nikita lainnya, Usman Lawara, turut menegaskan kembali tuntutan tersebut usai persidangan.

Ia merinci bahwa nominal kerugian immateriil mencapai Rp 200 miliar, sedangkan kerugian materiil beserta bunganya kurang lebih Rp 40 miliar.

Dalam pemaparan awal perkara, Usman juga mengungkap kronologi sengketa yang menjadi dasar gugatan.

Menurutnya, dana Rp 4 miliar yang menjadi pokok masalah merupakan hasil kesepakatan antara Nikita dan Reza Gladys, bukan akibat adanya paksaan.

Kesepakatan itu berawal dari kerja sama untuk memberikan ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys.

Namun, dalam perjalanannya, perjanjian tersebut disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak tergugat.

“Angka itu kemudian diingkari oleh para tergugat, dengan mendalilkan adanya keterpaksaan.

Padahal, dalam hukum perdata, jika memang ada keterpaksaan, seharusnya dilakukan pembatalan atau penolakan atas kesepakatan tersebut,” jelas Usman.

Usman menambahkan bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, sejak awal komunikasi hingga penyerahan uang dilakukan.

“Peristiwanya sudah terjadi, uang sudah berpindah tangan.

Bahkan sudah berlalu beberapa minggu, baru kemudian dikatakan ada keterpaksaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses komunikasi dimulai sejak Oktober 2024 melalui percakapan, kemudian berlanjut hingga penyerahan uang pada 14 November 2024.

Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi pihak Nikita untuk menuntut ganti rugi besar terhadap Reza Gladys dan suaminya.

Baca juga: Banding Nikita Mirzani Diterima Pengadilan Tinggi, Proses Kini Masuk Tahap Pemeriksaan

Baca juga: Reza Gladys Bakal Laporkan Oky Pratama Usai Penjarakan Nikita Mirzani

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan ITE

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.