BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin menegaskan langkah penertiban dan pengawasan pajak restoran yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak ditujukan kepada satu pelaku usaha tertentu.
Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh wajib pajak sektor makanan dan minuman yang memiliki kewajiban pajak daerah, khususnya usaha dengan potensi omzet besar.
"Ini bukan hanya untuk satu restoran. Kami melakukan hal yang sama kepada seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak restoran. Tidak ada tebang pilih," tegas Muhammad Yasin, kepada Bangkapos.com, Rabu (17/12/2025).
Yasin menjelaskan, sebelum sampai pada tahap pengawasan dan penindakan, Bakeuda telah lebih dahulu menempuh langkah edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Edukasi tersebut mencakup dasar hukum pajak barang dan jasa tertentu makanan dan minuman, termasuk kewajiban pemasangan tapping box sebagai alat pencatat transaksi.
Ia menekankan pajak restoran bukanlah beban sepihak yang ditarik pemerintah kepada pelaku usaha. Pajak tersebut merupakan pajak konsumtif yang dibayarkan langsung oleh masyarakat setiap kali melakukan transaksi di restoran.
"Yang membayar pajak itu masyarakat atau konsumen. Ketika konsumen membayar makan atau minum, di dalamnya sudah termasuk pajak 10 persen. Pelaku usaha hanya dititipi untuk menyetorkan pajak itu ke kas daerah," jelasnya.
Karena itu, Yasin menilai penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pemerintah daerah tidak sedang menarik pajak secara sepihak, melainkan memastikan amanah masyarakat yang sudah dibayarkan melalui transaksi restoran benar-benar sampai ke kas Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Pajak ini bukan uang restoran. Ini uang masyarakat yang dititipkan. Kewajiban pelaku usaha adalah menyetorkannya, bukan menahannya," ujarnya.
Yasin juga menegaskan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kuliner menjadi salah satu fokus Bakeuda. Potensi pajak dari usaha makanan dan minuman dinilai cukup besar, sehingga perlu dikelola secara transparan dan akuntabel.
Untuk itu, pemasangan tapping box menjadi instrumen penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui omzet riil usaha dan memastikan besaran pajak yang disetorkan sesuai dengan transaksi sebenarnya.
"Kami ingin data yang objektif. Dengan tapping box, semua tercatat secara real time, sehingga adil bagi pemerintah dan juga bagi pelaku usaha," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penertiban pajak restoran akan terus berlanjut dan diterapkan secara merata.
Bakeuda tidak ingin menutup mata terhadap potensi PAD yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.
"Kami serius, tapi tetap mengedepankan edukasi. Harapannya, pelaku usaha patuh dan masyarakat paham bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kepentingan bersama," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)