Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menggulirkan Gerakan Ciamis Peduli Indonesia dan Palestina sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana di Indonesia serta krisis kemanusiaan yang terjadi di Palestina.
Gerakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/1.947-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Melalui surat edaran itu, Pemkab Ciamis mengajak seluruh elemen, mulai dari jajaran pemerintahan hingga masyarakat umum, untuk berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan melalui donasi secara sukarela.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa gerakan tersebut dilandasi semangat kemanusiaan dan solidaritas, tanpa unsur paksaan kepada siapa pun.
"Gerakan Ciamis Peduli Indonesia dan Palestina ini merupakan wujud kepedulian dan solidaritas kita bersama terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana di Indonesia maupun krisis kemanusiaan di Palestina. Partisipasi yang kami harapkan bersifat sukarela dan tidak mengikat,” ujar Herdiat dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Konsolidasi Akbar Demokrat Jabar di Cirebon, Irpan Sebut 627 PAC Jadi Modal Kuat Hadapi Pemilu 2029
Surat edaran itu ditujukan kepada perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, pimpinan BUMN dan BUMD, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan negeri dan swasta, hingga seluruh masyarakat di Kabupaten Ciamis.
Herdiat juga meminta jajaran pemerintahan di tingkat daerah hingga desa untuk aktif menyosialisasikan gerakan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Ciamis menegaskan bahwa seluruh donasi akan dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Masyarakat dapat menyalurkan donasi melalui rekening Bank Mandiri Nomor 1770005376365 atas nama BAZNAS Peduli.
Seluruh pengelolaan dana akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Ciamis juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan donasi tidak mengganggu roda pemerintahan serta tetap menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.
"Kami berharap gerakan ini dapat menjadi wadah kebersamaan dan gotong royong masyarakat Ciamis dalam menumbuhkan nilai kemanusiaan,” pungkas Herdiat.(*)