Segini Kenaikan UMP Jakarta 2026, Paling Lambat Diumumkan Sepekan Sebelum Tahun Baru
December 17, 2025 08:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengupahan tahun 2026, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)..

Prosentase kenaikan UMP 2026 didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Nilai indeks alfa sendiri ditentukan antara 0,5 sampai 0,9.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli kepada Kontan, Selasa (16/12/2025).

Yassierli menekankan, penetapan nilai alfa tersebut juga telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Selanjutnya, penghitungan UMP akan dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.

Yassierli menegaskan, tenggat pengumuman UMP 2026 maksimal sepekan sebelum Tahun Baru 2026, tepatnya 24 Desember 2025.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025,” ungkap Yassierli.

Berapa Kenaikan UMP Jakarta?

Dengan rumus yang sudah ditentukan Presiden Prabowo, kenaikan UMP Jakarta 2026 sudah dapat dihitung.

Mengutip Kompas.com, Angka inflasi yang digunakan adalah inflasi tahunan November 2025, yakni 2,67 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi Jakarta menggunakan angka triwulan III tahun 2025 yakni 4,96 persen

Rumus kenaikan UMP Jakarta 2026 pun menjadi 2,67 + (4,96 x 0,5) sampai dengan 2,67 + (4,96 x 0,9).

Setelah dihitung, maka, kenaikan UMP Jakarta berada di rentang 5,15 persen sampai 7,13 persen.

Seperti diketahui, UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761.

Nominal kenaikan UMP Jakarta 2026 berkisar antara Rp 5.674.694 hingga Rp 5.781.550.

Kata Pramono

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penetapan UMP 2026 bakal lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga menekankan, penetapan upah ini akan dilakukan dengan menjunjung prinsip keadilan bagi buruh dan pengusaha.

“Saya sudah mendapatkan laporan mengenai keputusan Presiden tentang hal itu. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha,” ucapnya, Rabu (17/12/2025).

Pramono mengatakan, dirinya telah meminta jajaran terkait untuk segera menggelar rapat penetapan UMP 2026. 

Menurutnya, Jakarta tidak ingin terlambat dalam mengambil keputusan.

“Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, besaran UMP sudah memiliki rentang atau range yang menjadi acuan, sehingga tinggal dicari titik temu antara kepentingan pengusaha dan buruh.

“Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal di range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” katanya.

Saat ditanya mengenai besaran alpha yang berada di rentang 0,5 hingga 0,9, Pramono menegaskan keputusan tersebut belum ditentukan.

“Ya itu yang nanti akan diputuskan. Belum, belum. Demokrasi harus ada,” ucapnya.

Berita Terkait

  • Baca juga: UMP Jakarta 2026 Bakal Segera Diketok Gubernur Pramono, Intip Jadwal Pengumumannya di Sini!
  • Baca juga: UMP DKI 2026 Hampir Final! Buruh Vs Pengusaha Masih "Baku Hantam" Angka Kenaikan
  • Baca juga: Buruh Minta UMP Jakarta Rp6 Juta, Bakal Dikabulkan? Ini Kata Pemprov DKI 
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.