TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Perkara penganiayaan guru di Kabupaten Trenggalek akan memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas tersangka Awang Kresna Pratama lengkap alias P21, Rabu (17/12/2025).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menuturkan pasca dinyatakan lengkap, pelimpahan perkara dari penyidik ke JPU atau tahap 2 akan dijadwalkan pada Kamis (18/12/2025).
"Hari ini insyaallah sudah P21 lalu diupayakan besok tahap 2 dan hari Jumat (19/12/2025) kita pertemukan kedua belah pihak," kata Yan, Rabu (17/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, JPU akan mengupayakan Restorative Justice (RJ) yang mana sudah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022.
Syarat penerapannya, tindak pidana tersebut harus punya ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun.
Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Namun demikian keputusan akhir dalam RJ tersebut tetap di tangan korban," lanjutnya.
Baca juga: Puncak Keberangkatan Nataru Pakai Kereta Api Diprediksi 28 Desember 2025
Jika korban menghendaki tetap lanjut maka JPU pun akan melanjutkannya untuk mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Ia menargetkan perkara tersebut bisa didaftarkan ke pengadilan pekan depan jika memang dilanjutkan.
Yan memastikan tidak ada perlakuan berbeda antara kasus ini dengan kasus penganiayaan lainnya.
Namun untuk rencana tuntutan (Rentut) Kejari Trenggalek akan meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi mengingat perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik