TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau segera memulai pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan oleh pemerintah pusat.
Regulasi tersebut menjadi dasar resmi bagi daerah dalam menghitung dan menetapkan besaran upah minimum tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat, mengatakan pembahasan UMP akan dimulai melalui rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah yang dijadwalkan berlangsung, Kamis (18/12/2025) besok.
Rapat ini dilakukan untuk mengejar batas waktu penetapan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita dikejar waktu. Sesuai aturan, paling lambat tanggal 24 Desember UMP sudah harus diumumkan. Tapi target kita sebelum tanggal itu sudah selesai,” kata Roni Rahmat, Rabu (17/12/2025).
Roni menjelaskan, penetapan UMP Riau 2026 menjadi sangat penting karena akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Karena itu, proses pembahasan di tingkat provinsi harus segera dirampungkan.
Meski demikian, Roni menegaskan bahwa besaran persentase kenaikan UMP Riau 2026 belum bisa dipastikan saat ini.
Pasalnya, masih ada satu komponen penting yang harus disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan, yakni penentuan nilai alfa.
“Semua komponen dasar sudah ditetapkan oleh pusat, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang akan kita diskusikan di daerah itu tinggal nilai alfa, mau pakai 0,5 sampai 0,9. Itu nanti dikalikan dalam rumus, baru keluar hasil UMP-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbedaan nilai alfa, meski hanya di angka nol koma, akan sangat berpengaruh terhadap hasil akhir UMP yang ditetapkan.
“Tapi untuk berapa persen kenaikannya, belum bisa kita pastikan. Karena beda nol koma saja, hasilnya sudah berbeda,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Sahkan PP Pengupahan, Begini Hitung-hitungan Formula UMP 2026 Pakai Skema Alfa 0,5–0,9
Baca juga: UMP 2026 Resmi Gunakan Formula Baru, Menteri Ketenagakerjaan: Kita Sudah Serap Aspirasi
Roni menyebutkan, hasil pembahasan Dewan Pengupahan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan secara resmi.
Setelah itu, pemerintah kabupaten dan kota dapat segera melanjutkan pembahasan UMK masing-masing.
“Besok kita bahas. Hasilnya akan kita sampaikan ke gubernur, supaya kabupaten dan kota bisa langsung membahas UMK. Insyaallah sebelum tanggal 24 Desember sudah kita umumkan,” kata Roni.
Sebagai informasi, kebijakan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Formula ini ditetapkan pemerintah pusat melalui PP Pengupahan dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
Untuk detail komponen dalam rumus ialah sebagai berikut:
Angka Alfa ini meningkat signifikan dibandingkan aturan sebelumnya (PP Nomor 51 Tahun 2023) yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Dengan rentang Alfa yang lebih tinggi, potensi kenaikan upah bagi pekerja menjadi lebih besar.
Berikut rincian jumlah UMP Riau sejak 2020 hingga 2025:
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)