TRIBUNBATAM.id, BATAM - Cauaca buruk yang melanda kota Batam belakangan ini membuat sejumlah warga yang bermukim di Keluarahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang Kota Batam menjadi Was-was.
Mereka kini diliputi kekhawatiran akan ancaman banjir, terlebih lagi cuaca hingga saat ini tidak menentu.
Kekhawatiran tersebut dipicu maraknya penimbunan hutan mangrove serta masifnya pembangunan yang mengurangi kawasan resapan air.
Sedikitnya lima perumahan yang berada di RW 10 Tiban Indah dinilai rawan terdampak banjir, yakni Perumahan Queen Southlink, GPI Anggrek, GPI Dahlia, GPI Bougenvile, dan GPI Cendana.
Setiawan, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa kondisi lingkungan di kawasan tersebut sudah jauh berbeda dibandingkan sebelumnya.
Ia menyebut, hujan deras dengan durasi singkat kini sudah cukup membuat air meluap hingga masuk ke rumah warga.
“Dulu tidak pernah banjir. Sekarang hujan sebentar saja, air langsung naik dan mulai masuk ke rumah,” ujar Setiawan, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, perubahan kondisi lingkungan terjadi sejak adanya penimbunan hutan mangrove di belakang perumahan serta alih fungsi lahan terbuka yang selama ini berperan sebagai daerah resapan air.
“Dulu sebelum SMAN 29 Batam di Bangun, Lokasi itu menjadi lahan resapan kami. Sekarang sekolah sudah di bangun. Ditambah lagi mangrove di belakang perumahan yang dulu menyerap air sekarang sudah habis ditimbun,” kata Setiawan
Setiawan mengatakan sejauh ini banjir besar belum terjadi, namun risiko banjir akan semakin parah ke depannya jika kondisi tersebut terus dibiarkan.
“Kalau dibiarkan seperti ini, banjir besar tinggal menunggu waktu. Lima perumahan di RW 10 ini sangat rawan,” kata Setiawan.
Menanggapi keluhan warga Tiban Indah tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan telah memerintahkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) untuk segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Saya sudah perintahkan DBMSDA untuk turun langsung ke lapangan. Kalau ada waktu, saya juga akan ikut turun meninjau lokasi,” kata Amsakar.
Amsakar menegaskan, jika ditemukan adanya penimbunan mangrove, maka pemerintah akan melakukan pengecekan terhadap perizinannya.
Apabila izin lengkap dan sesuai ketentuan, kegiatan dapat dilanjutkan. Namun, jika tidak mengantongi izin, maka aktivitas tersebut akan dihentikan.
“Kita tunggu laporan dari DBMSDA. Setelah itu, saya bersama Wakil Wali Kota akan turun ke lokasi untuk memastikan langsung di lapangan,” ujar Amsakar. (Ian)