Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menyerahkan sepasang pelanggar mesum (khalwat) dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (17/12/2025).
Sepasang muda-mudi tersebut yang mana prianya merupakan oknum WH berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditangkap bersama sang wanita di salah rumah kos kawasan Kecamatan Jaya Baru, Jumat (7/11/2025) dini hari lalu.
Pasangan yang diduga berbuat mesum itu yakni pria berinisial TRA (28) yang merupakan oknum WH berstatus ASN PPPK asal Banda Aceh, dan wanitanya berinisial AM (23) asal Aceh Tengah.
“Sudah kita limpahkan ke Jaksa tahap II, tersangka dan barang bukti,” ungkap Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat dihubungi, Rabu sore.
Keduanya terancam hukumannya sebagaimana dalam Qanun 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 25 dengan maksimal 30 kali cambuk, karena melanggar soal khalwat dan ikhtilat. “Sekarang yang perempuan ditahan di Lapas kelas III Lhoknga, kalau yang ini (pria) di Rutan Kelas IIB Banda Aceh (Rutan Kajhu),” jelas Rizal.
Sementara oknum WH berstatus ASN PPPK tersebut, hasil sidang etiknya akan diputuskan nanti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menegaskan komitmen instansinya untuk menindak tegas pelanggaran tanpa memandang status. “Respon dari kita, ya kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan nggak pandang bulu,” tegas Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025) lalu.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa oknum WH yang diduga berbuat mesum tersebut akan diproses secara berlapis. Mereka tidak hanya akan menghadapi sanksi secara jinayah, tetapi juga akan ditindak secara etik. Proses hukum telah dimulai untuk memastikan pertanggungjawaban keduanya.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Serahkan Pasangan Nonmahram ke Jaksa
Di sisi lain, pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam. Kemudian kepada pemerintah gampong agar terus melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.
Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja. Pemerintah gampong juga diharapkan untuk terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)