Respons Kebijakan KDM Terkair Penghentian Sementara Izin Perumahan, Bupati Bogor Sebut Harus Dikaji
December 17, 2025 10:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut dituangkannya dalam surat edaran yang diterbitkan pada 13 Desember 2025 sabagai upaya mencegah bencana hidrometeorologi.

Menyikapi hal itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan kebijakan tersebut perlu dikaji ulang terlebih dahulu.

Pasalnya, saat ini pemerintah pusat memiliki program membangun rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Surat edaran tentu tidak serta-merta, semuanya harus kita kaji bersama-sama bahwa di Pemerintah Kabupaten Bogor kita juga mendukung ada salah satu program dari pemerintah pusat yaitu program 3 juta rumah," ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, kebijakan dari pria yang karib disapa KDM itu dapat juga diartikan dengan memperketat pengawasan serta selektif dalam memberikan izin. 

Rudy Susmanto menilai, faktor lingkungan menjadi salah satu poin penting yang harus dipertimbangan dalam memberikan izin.

Di samping itu, ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor juga memiliki komitmen untuk merawat lingkungan melalui penanaman pohon dan langkah lainnya.

"Maka proses tahapan perizinan apapun tentu kita melihat dari beberapa aspek, sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat," katanya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.