TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Jawa Tengah Zaenudin menilai, alfa merupakan komponen gaib dalam penyusunan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Karena itu, mereka menolak penggunaan nilai alfa rendah dalam penetapan UMK 2026 di Kota Semarang dan Jawa Tengah.
Zaenudin menilai, penerapan alfa dalam formula kenaikan upah justru berpotensi menekan kesejahteraan pekerja.
Ia merujuk pada keputusan pemerintah pusat yang menetapkan formula kenaikan upah minimum dalam rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
"Kami menganggap, Alfa merupakan angka gaib yang tidak jelas asal usulnya."
"Dan itu akan membuat upah Kota Semarang dan Jawa Tengah terendah sepanjang sejarah," jelas Zaenudin, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Bakal Jadi Pemicu Perdebatan di Dewan Pengupahan, Apa Itu Komponen Alfa Penentu Kenaikan UMK 2026?
Meski demikian, apabila formula tersebut tetap diberlakukan, pihaknya mendesak agar Pemerintah Kota Semarang menggunakan nilai alfa tertinggi.
Menurutnya, hal itu untuk menjaga daya beli buruh di tengah tingginya biaya hidup di kota metropolitan.
Zaenudin juga menegaskan, Dewan Pengupahan Kota Semarang telah sepakat mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Ia meminta agar UMSK diberlakukan untuk seluruh sektor usaha, tidak terbatas hanya pada sektor berisiko tinggi.
"Dalam hal ini, semua sektor usaha dengan risiko rendah, menengah, maupun tinggi harus dimasukkan."
"Jangan hanya yang berisiko tinggi saja," lanjutnya.
Ia mengingatkan, capaian upah di Jawa Tengah hingga kini masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pada 2025, upah baru mencapai sekitar 62 persen dari KHL.
Padahal, pada 2024, berada di kisaran 72 persen dari KHL.
Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan status Kota Semarang sebagai kota metropolitan.
"Di sisi lain, Kota Semarang merupakan kota metropolitan di Indonesia dengan upah terendah," imbuhnya.
Terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah memfinalisasi penetapan UMK 2026 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi daring bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Kenaikan UMK 2026 Ada di Tangan Dewan Pengupahan, Ditetapkan Gubernur Paling Lambat 24 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, hasil rapat tersebut akan diformulasikan lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang, yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha (Apindo).
Ia berencana menggelar pertemuan lanjutan pada awal pekan depan.
"Senin, mungkin, saya akan duduk bersama teman-teman itu untuk memastikan bahwa UMR di Kota Semarang ini diterima oleh seluruh komponen," kata Agustina seusai mengikuti zoom meeting di RSD KRMT Wongsonegoro, Rabu (17/12/2025).
Terkait besaran kenaikan UMK, Agustina menyebut, pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Selain itu, terdapat penyesuaian indeks Alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9.
"Sehingga, dari perhitungan perencanaan 6,5 persen yang kemarin rupiahnya N-nya itu nanti akan jadi lebih tinggi, karena alfa-nya tinggi," jelasnya.
Berdasarkan simulasi sementara, jika alfa berada di tingkat rendah, UMK 2026 Kota Semarang diperkirakan naik menjadi Rp3,6 juta.
Namun, dengan penggunaan alpha tertinggi, kenaikan UMK Kota Semarang dapat mencapai sekitar Rp3,7 juta lebih.
"Kalau alfanya rendah, jadi 3,6 (Rp3,6 juta) sekian."
"Nanti, karena alfanya kita ambil yang paling tinggi, jadi 3,7 (Rp3,7 juta) sekian," imbuhnya. (*)