Aksi Penangkapan Tambang Ilegal Memberikan Dampak Bagi Masyarakat
December 17, 2025 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penangkapan terhadap penambang timah ilegal yang dilakukan aparat Kepolisian Polda Bangka Belitung (Babel), sudah tepat karena tidak memiliki izin dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Menurut Yogie Adha, dosen di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), penertiban tambang ilegal sudah tepat sasaran karena berdampak buruk secara luas bagi masyarakat.

"Dampak pada lingkungan, dengan tidak adanya izin penambangan maka pemerintah tidak dapat melakukan kontrol secara penuh dikarenakan tidak ada lokasi pasti yang dapat diawasi, hal ini akan berdampak pada kerusakan lahan, pencemaran air, mengakibatkan bencana alam lainya," kata Yogie.

Kemudian dampak pada sosial, penambangan ilegal menimbulkan konflik antar warga dan menurunnya rasa aman bagi warga sehingga sering terjadi pengabaian hak dan kewajiban di masyarakat.

"Dampak ekonomi, penambangan ilegal hanya menguntungkan segelintir orang, kekayaan alam yang seharusnya dinikmati masyarakat luas sekarang hanya dinikmati sebagian orang saja, dengan penambangan ilegal juga menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak," ujarnya.

Terlebih kata Yogie, pada dasarnya masyarakat boleh melakukan aktivitas pertambangan, akan tetapi bukan penambangan ilegal, beberapa regulasi sudah dibuat oleh pemerintah untuk memfasilitasi tambang rakyat.

"Regulasi seperti Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan pertambangan secara legal," jelasnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dengan dan bersama pemerintah daerah sudah menetapkan wilayah pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Babel.

"Dengan adanya hal demikian maka seyogyanya masyarakat dapat melakukan pertambangan, akan tetapi permasalahannya terkadang masyarakat enggan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau masih minim edukasi terkait hal pertambangan rakyat," kata Yogie.

"Shingga masyarakat lebih memilih jalan pintas dengan melakukan penambangan ilegal, adapun dengan keadaan demikian diharapkan peran serta pemerintah, akademisi dan stakeholder lainya untuk memberikan pemahaman yang baik terkait hal ini," bebernya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.