Buruh Ngaku Tak Diajak Diskusi Penetapan Upah 2026, Tapi Pemerintah Dapat Laporan Pekerja Gembira
December 17, 2025 08:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang dikabarkan telah diteken Presiden Prabowo Subianto, mendapat penolakan dari serikat buruh.

Namun, di sisi lain pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menerima laporan serikat buruh merasa gembira dengan formula yang ditetapkan pemerintah dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, proses penyusunan PP Pengupahan telah mengabaikan prinsip meaningful participation sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Meaningful participation (partisipasi bermakna) adalah keterlibatan publik yang substansial, nyata, dan berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan (seperti pembuatan UU), bukan hanya formalitas prosedural; di mana masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan, ditanggapi, dan mempengaruhi hasil akhir, sehingga produk kebijakan memiliki legitimasi dan relevansi dengan kebutuhan publik. 

Baca juga: Menaker Jelaskan Soal Alfa 0,5 hingga 0,9 di Formula Penghitungan Upah Minimum Baru

Menurutnya, buruh tidak pernah dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan.

“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” kata Said, Rabu (17/12/2025).

KSPI menyoroti fakta bahwa hingga saat ini isi lengkap PP Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja. 

Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, tanpa ruang untuk perdebatan substantif ataupun perbaikan bersama.

KSPI menilai terdapat indikasi kuat bahwa isi PP tersebut justru menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurutnya, KHL seharusnya tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang menetapkan 64 item kebutuhan hidup layak, mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. 

Namun, dalam penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula kenaikan upah minimum, definisi tersebut tidak lagi digunakan.

“Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,” ujarnya.

KSPI juga mempertanyakan metodologi penghitungan yang digunakan pemerintah. 

Jika pemerintah mengklaim menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), maka seharusnya rujukan utama adalah Survei Biaya Hidup (SBH), yang selama ini menjadi dasar objektif penghitungan KHL.

Namun dalam praktiknya, SBH tidak dijadikan acuan utama, sehingga membuka ruang manipulasi angka dan melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah minimum.

KSPI juga menuntut diberlakukannya kembali upah minimum sektoral tahun 2026, sebagai instrumen perlindungan bagi buruh di sektor-sektor dengan tingkat risiko dan produktivitas tinggi.

“Perjuangan upah adalah perjuangan hidup. Selama hak buruh diabaikan, aksi berjilid-jilid tidak akan berhenti,” pungkas Said.

Buruh Disebut Gembira

Menaker Yassierli mendapat laporan serikat buruh merasa gembira dengan formula yang ditetapkan pemerintah dalam penentuan UMP 2026.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto, diputuskan bahwa formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

"Saya juga sangat yakin, beberapa laporan yang kami dengar, informasi yang kami dengar, ini juga sangat menggembirakan bagi para serikat pekerja dan para serikat buruh," katanya di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

GELOMBANG UNJUK RASA - Menteri Ketenagakejaan (Menaker) Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Ia buka suara mengenai ancaman gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 oleh pemerintah.
GELOMBANG UNJUK RASA - Menteri Ketenagakejaan (Menaker) Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Ia buka suara mengenai ancaman gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 oleh pemerintah. (GO/Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Yassierli mengakui proses penyusunan aturan pengupahan yang dituangkan dalam PP tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui kajian mendalam.

"Kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha," katanya.

Yassierli menambahkan, seluruh kajian terkait PP Pengupahan tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dari berbagai pihak," ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, Presiden kemudian menetapkan rumusan formula pengupahan yang kini menjadi acuan dalam PP tersebut.

"Akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP pengupahan tersebut," ucapnya.

Adapun perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

PP Pengupahan tersebut juga mengatur dua hal. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Yassierli menyampaikan bahwa pada Rabu pagi pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada para pimpinan daerah secara daring. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah kepala dinas ketenagakerjaan daerah maupun pejabat terkait juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

"Kami sangat apresiasi Mendagri Bapak Prof Tito Karnavian yang sudah mendukung kami, sehingga tadi pagi forum yang sangat penting kami mensosialisasikan kepada para gubernur dan kemudian hadir juga para bupati dan wali kota se-Indonesia," ujar Yassierli.

Selain sosialisasi, Yassierli menyebut Kemnaker telah melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Ke depan, pemerintah juga akan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah di sejumlah wilayah. 

Sejarah UMP DKI

Sebagai contoh UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. 

Berikut perkembangan UMP DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir: 

  • UMP Jakarta 2010: Rp 1.118.000
  • UMP Jakarta 2011: Rp 1.290.000
  • UMP Jakarta 2012: Rp 1.529.150
  • UMP Jakarta 2013: Rp 2.200.000
  • UMP Jakarta 2014: Rp 2.441.000
  • UMP Jakarta 2015: Rp 2.700.000
  • UMP Jakarta 2016: Rp 3.100.000
  • UMP Jakarta 2017: Rp 3.355.750
  • UMP Jakarta 2018: Rp 3.648.036
  • UMP Jakarta 2019: Rp 3.940.973
  • UMP Jakarta 2020: Rp 4.267.349
  • UMP Jakarta 2021: Rp 4.416.186
  • UMP Jakarta 2022: Rp 4.573.845
  • UMP Jakarta 2023: Rp 4.901.798,00
  • UMP Jakarta 2024: Rp 5.067.381
  • UMP Jakarta 2025: Rp 5.396.761 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.