Fakta-Fakta Sidang Gugatan Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Lisa Mariana: Baik-baik Bu Cinta
December 17, 2025 10:20 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, telah berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (17/12).

Kasus ini tidak hanya melibatkan dinamika rumah tangga pasangan tersebut, tetapi juga terkait dengan isu-isu hukum dan sosial yang lebih luas, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan kasus korupsi yang melibatkan nama-nama penting.

Sebagaimana diketahui, Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung.

Sidang perdana gugatan ini digelar pada Rabu (17/12/2025), namun kedua pihak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Penjelasan Kuasa Hukum dari Kedua Belah Pihak

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam gugatan ini selain Atalia dan Ridwan Kamil sendiri.

Menurut Wenda, Ridwan Kamil masih berharap untuk dapat rujuk dengan Atalia, dan proses mediasi yang dijadwalkan menjadi kesempatan bagi keduanya untuk mencari jalan terbaik. 

Setelah pemeriksaan dokumen, proses kemudian berlanjut ke ruang mediasi. Di ruang mediasi kuasa hukum pihak penggugat dan pihak tergugat bertemu mediator. Mereka juga akan menetapkan jadwal mediasi berikutnya.

"Kita berkenalan dahulu sesama kuasa hukum masing-masing pihak, lalu berkenalan dengan mediator kita dan menentukan jadwal untuk kapan akan melaksanakan mediasi," kata Wenda. 

Wenda menambahkan, majelis hakim memberikan waktu 30 hari untuk mediasi. Sidang kedua rencananya dijadwalkan pada 21 Januari 2026. 

"Tadi katanya majelis hakim 30 hari, maka secara formal tanggal 21 Januari 2026. Iya akan ada perubahan kalau misalnya nanti ternyata mediasinya deadlock atau berhasil, artinya bisa saja lebih lebih cepat," tuturnya.

Ia menegaskan, belum ada pembacaan gugatan maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara proses perceraian ini. 

"Belum ada pembacaan gugatan, belum ada dan enggak ada nama lain. Ini pihaknya hanya Ibu Atalia dengan Pak Ridwan Kamil," tandas Wenda.

Sementara, Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, juga menegaskan bahwa gugatan cerai ini merupakan persoalan pribadi dan tidak terkait dengan isu-isu yang beredar di luar persidangan.

"(Untuk) sidang perdana tadi seperti biasa kita periksa kelengkapan dokumen, kuasa-kuasanya juga dicek apakah benar ini advokat atau bukan, berasal dari organisasi mana. Lalu setelah sidang, kita diarahkan ke ruang mediasi bertemu dengan mediator, dan kita akan set up the date (lihat waktunya) untuk kapan akan melaksanakan mediasi," kata Wenda, Rabu (17/12/2026).

Menurut Wenda, masih ada kemungkinan untuk Atalia Praratya dan Ridwan Kamil berdamai dalam proses mediasi. Wenda mengatakan, tahapan mediasi nanti dapat menjadi jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak.

"Karena masih ada kemungkinan itu, karena ini adalah sidang untuk masalah keluarga, perceraian, misalnya besok akan diputus oleh pengadilan, tetapi juga dicabut oleh penggugat, itu berhenti. Memang begitu hukum acaranya. Jadi bisa setiap saat. Kita doakan saja yang terbaik untuk para pihak," jelas dia.

Baca juga: KATA Pengadilan Agama Terkait Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil

Baca juga: HEBOH Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Pekan Ini Sidang Perdana

Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda mediasi bukan tidak mungkin dihadiri oleh prinsipal, yaitu kliennya. Namun dia belum mengetahui secara pasti mengenai jadwal sidang selanjutnya karena perlu kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Nanti disepakati dulu bersama, karena harus mencocokkan waktu juga sama prinsipal. Iya, prinsipal akan hadir di mediasi. Kalau alasan kita tidak bisa menjawab karena itu sudah menjadi materi gugatan dan sebagaimana diatur dalam undang-undang, itu tidak bisa dipublis," kata Debi.

Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025) berlangsung tanpa kehadiran keduanya. Sidang cerai kedua dijadwalkan akan digelar pada Rabu (21/1/2026) medatang.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan agenda sidang hari ini hanya proses mediasi untuk membahas kesepakatan awal antara kedua belah pihak.

"Perlu mengagendakan mediasi saja, nanti sepakati dahulu bersama dan kedua pihak diusahakan untuk hadir," kata Debi kepada awak media di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Respons Lisa Mariana Usai Atalia Minta Diceraikan Ridwan Kamil, Mendadak Minta Maaf

Baca juga: NASIB Pilu Ridwan Kamil, Kini Resmi Digugat Cerai Sang Istri setelah Dua Kasus Menimpanya

Proses Sidang dan Mediasi

Sidang perdana gugatan cerai ini lebih banyak berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen dan verifikasi kuasa hukum.

Setelah sidang, kedua pihak diarahkan ke ruang mediasi untuk bertemu mediator dan menetapkan jadwal mediasi berikutnya.

Mediasi ini dianggap sebagai tahap penting yang dapat menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah keluarga ini secara damai.

Majelis hakim memberikan waktu 30 hari untuk proses mediasi, dengan sidang kedua dijadwalkan pada 21 Januari 2026 mendatang.

Kuasa hukum dari kedua belah pihak berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang baik, dan jika mediasi berhasil, gugatan cerai dapat dihentikan.

Kontroversi Lisa Mariana

Salah satu isu yang sempat mengemuka adalah keterlibatan Lisa Mariana, seorang selebgram yang pernah mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil dan menggugatnya ke pengadilan.

Namun, hasil tes DNA membuktikan bahwa anak Lisa tidak memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil. Lisa pun menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan di Bareskrim Polri.

Di tengah proses hukum ini, Lisa mengirim pesan permintaan maaf kepada Atalia Praratya melalui direct message Instagram, mengungkapkan penyesalan atas kesalahan masa lalunya dan berharap dapat dimaafkan.

Namun, baik kuasa hukum Ridwan Kamil maupun Atalia menegaskan bahwa gugatan cerai ini tidak ada kaitannya dengan kasus Lisa Mariana.

Lisa sendiri menolak untuk dianggap sebagai penyebab perceraian tersebut dan menegaskan tidak ingin ikut campur dalam urusan rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia.

"Mohon maaf untuk semua rekan-rekan media, saya tidak bisa berkomentar apapun terkait issue ibu cinta yang sedang beredar, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan saya, terima kasih," katanya.

LM menekankan tak merasa menang atas perceraian tersebut. Padahal sebelumnya dia ngotot menguggat RK ke pengadilan untuk menuntut kerugian sebanyak miliaran. "Dibilang ya doain yang baik-baik aja, gak ada yang menang, yang kalah gak ada. Kita doain yang baik-baik buat bu Cinta,"lanjutnya.

Ia pun tak mau ditunjuk sebagai biang kerok atas perceraian RK dan Bu Cinta.

"Gara-gara gua? Dosa lu nyalah-nyalahin gua,"pungkasnya.

Lisa mengatakan tak mau ikut campur, apalagi mengurusi rumah tangga RK.

"Gak mau ngurusin rumah tangga orang, cukup dulu. Kan gua jadi simpanannya zaman dulu, kan sekarang mah kan gua istri sah. Oke. Pokoknya doain aja yang baik-baik,"kata Lisa.

Baca juga: Muncul Lagi Pengakuan Atalia Tak Sudi Diduakan Ridwan Kamil, Lebih Pilih Lepas Kang Emil

Baca juga: NASIB Pilu Ridwan Kamil, Kini Resmi Digugat Cerai Sang Istri setelah Dua Kasus Menimpanya

Isu Dugaan Korupsi dan Keterkaitan dengan Atalia Praratya

Selain persoalan rumah tangga, Ridwan Kamil juga dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada bank daerah periode 2021–2023.

Sebagai istri Ridwan Kami, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Atalia jika keterangan dari dirinya diperlukan dalam penyidikan. Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dan memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar. 

Ridwan Kamil juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini dan rumahnya digeledah oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Budi menjelaskan, KPK membuka peluang bila keterangan Atalia Praratya, yang merupakan istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dibutuhkan untuk dikonfirmasi mengenai keterangan tersangka maupun saksi sebelumnya, hingga sejumlah dokumen yang disita dan sudah dianalisis oleh penyidik. "Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

"Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi maka tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini," jelasnya kemudian.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank derah tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank daerah tersebut sekitar Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank tersebut dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Baca juga: ATALIA Sempat Curhat Sebelum Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sebut Bukan Menyerah

Baca juga: Nasib Rumah Tangga Ridwan Kamil di Ujung Tanduk Usai Digugat Cerai Atalia Praratya

Fakta-Fakta Gugatan Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

1. Lisa Mariana dan Klaim Anak

- Lisa Mariana pernah mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil dan menggugatnya ke pengadilan. 

- Hasil tes DNA membuktikan anak Lisa tidak identik dengan Ridwan Kamil.

- Lisa Mariana kini menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan laporan di Bareskrim Polri.

2. Gugatan Cerai Atalia Praratya

- Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung.

- Kuasa hukum menegaskan tidak ada pihak lain dalam gugatan cerai selain Atalia dan Ridwan Kamil.

- Kuasa hukum Atalia juga menegaskan gugatan cerai tidak terkait dengan isu Lisa Mariana.

- Alasan gugatan cerai merupakan materi gugatan yang bersifat privat.

3. Proses Sidang dan Mediasi

- Sidang perdana gugatan cerai digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

- Sidang ini tanpa kehadiran kedua pihak, hanya diwakilkan kuasa hukum.

- Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen dan verifikasi kuasa hukum.

- Setelah sidang, dilakukan mediasi dengan mediator dan penjadwalan mediasi berikutnya.

- Sidang kedua dijadwalkan pada 21 Januari 2026 mendatang dengan agenda mediasi. 

- Masih ada kemungkinan perdamaian melalui mediasi.

4. Pesan Lisa Mariana ke Atalia Praratya

- Lisa mengirim pesan permintaan maaf kepada Atalia melalui DM IG saat gugatan cerai berlangsung. 

- Lisa mengakui kesalahan masa lalu dan menegaskan tidak ingin menjadi biang kerok perceraian. 

- Lisa menolak dikaitkan sebagai penyebab perceraian dan tidak ingin ikut campur urusan rumah tangga RK.

5. Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Atalia Praratya

- KPK membuka peluang memanggil Atalia Praratya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada bank daerah periode 2021–2023.

- Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

- Ridwan Kamil pernah dipanggil sebagai saksi dan rumahnya digeledah terkait kasus ini.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.