TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Jaksa Nara Palentina Naibaho di Deliserdang sempat viral karena melaporkan harta kekayaannya di dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya Rp 4 juta. Ternyata diam-diam, ia punya aet kafe dan kos-kosan.
Kedua aset jaksa Kejaksaan Negeri Deliserdang itu berada di Dusun IV Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. Tampak kalau bangunan kafe dan kos-kosan bergaya bangunan modern minimalis.
Pantauan Tribun Medan, kafe yang dimilikinya itu bernama Cafe Sawah. Hal ini lantaran posisinya persis di sekitaran areal persawahan. Kafe di desain dengan memiliki rooftop yang bisa memandang luasnya areal persawahan.
Posisi kafe juga dekat dengan kos-kosan. Suasana sepi pun terlihat Tribun Medan meninjau langsung ke lokasi pada Rabu (17/12/2025). Saat itu anjing galak terlihat di sekitar lokasi.
Baca juga: BIODATA Jaksa Nara hingga Kontroversi Nilai Harta Kekayaannya yang Hanya Rp 4 Juta
"Kafenya sudah ada jugalah tutup sekitar 8 bulan lalu. Awal-awalnya ramai terus kemudian sepi makanya sekarang tutup. Kos-kosannya itu pun tutup. Kami taunya itu kafe milik polisi namanya Pak Manurung (suami Palentina yang anggota Polri bermarga Manurung). Waktu pembukaan kafe itu polisi banyak yang datang," kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Dari informasi yang dikumpulkan dari pihak pemerintah desa, Palentina bersama keluarganya tercatat sebagai warga Desa Tanjung Garbus 1/Jatisari Kecamatan Lubuk Pakam, tidak jauh dari Stadion Baharoeddin Siregar. Mereka hanya sesekali datang ke tempat usahanya ini.
Kepala Dusun IV Desa Bakaran Batu, Muntaha yang lebih akrab disapa Mumun membenarkan kalau bangunan kafe dan kos-kosan itu adalah milik Palentina dan keluarga. Secara administrasi, tanah milik suaminya anggota Polresta Deliserdang bernama M Manurung.
"Ya kenal jugalah sama yang punya. Kalau mereka nggak tinggal di sini cuma sesekali aja dulu ke tempat usahanya. Istrinya jaksa ya tau waktu pembukaan pihak desa juga diundang tapi waktu itu Pak Kades berhalangan nggak datang," kata Mumun.
Sebelumnya harta kekayaan Nara Palentina Naibaho cuma Rp 4 juta. Laporan harta kekayaan itu disampaikan pada 6 Februari 2025 untuk periodik 2024. Bila melihat laporan harta kekayaan Nara Palentina Naibaho, ia tak memiliki tanah dan bangunan, bahkan kendaraan.
Tidak hanya itu, dalam laporan harta kekayaan miliknya, Nara Palentina Naibaho juga tidak punya harta bergerak lainnya. Ia hanya melaporkan kas dan setara kas.
Diimbau Isi Laporan sesuai Fakta
Pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang memberikan tanggapannya atas adanya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) salah satu oknum jaksa bernama Nara Palentina Naibaho yang hanya sebesar Rp 4 juta.
Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu menyampaikan karena kasus ini pihaknya pun harus membuat laporan ke pimpinan.
"Berdasarkan LHKPN yang bersangkutan memang senilai 4 juta. Terkait kafe dan kos-kosan secara administrasi belum diketahui kepemilikannya bang. Hal ini sedang kami laporkan ke pimpinan," ujar Revanda Sitepu, Rabu (17/12/2025).
Pelaksana Tugas (PLt) Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu yang sempat diwawancarai mengaku kalau soal LHKPN ini sudah tanggungjawab pribadi masing-masing. Dari pimpinan hanya diminta agar yang mengisi LHKPN bisa jujur mengisi sesuai fakta real. Ia tidak bisa berkomentar apakah Rp 4 juta yang dilaporkan oknum Jaksa itu di LHKPN masuk akal atau tidak.
"Itu ranah yang bersangkutan. Yang bisa menjelaskan yang bersangkutan sendiri saya nggak bisa mengomentari itu. Kalau petunjuk untuk ngisinya itu sudah ada. Kita hanya mengimbau mengisi sesuai fakta real-nya gitu. Masalah isinya itu masing-masing pribadi," kata Andi Sitepu.