TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jejak digital tak pernah benar-benar hilang, dan keberanian semu dua pemuda asal Kabupaten Cilacap ini akhirnya berujung penyesalan panjang. YBP (34) dan HAS (30) harus merelakan masa mudanya terkurung di balik jeruji besi setelah aksi nekat mereka mengedarkan ganja di wilayah Kecamatan Sidareja tercium aparat.
Dua sekawan ini mengira bisnis haram mereka berjalan mulus. Namun, gerak-gerik mencurigakan mereka tak luput dari pantauan warga yang resah. Laporan masyarakat menjadi kunci pembuka kotak pandora jaringan kecil ini.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menceritakan detik-detik penangkapan yang membuyarkan angan-angan para pelaku.
Baca juga: Warga Wonosobo Ditangkap Polisi di Taman Kota, Simpan 8 Paket Ganja di Saku Celana
"Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di kawasan Sidareja," ungkap Galih, Rabu (17/12/2025).
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap bergerak senyap melakukan penyelidikan. Target terkunci pada sosok YBP. Tanpa perlawanan berarti, pria berusia 34 tahun itu disergap saat berada di depan sebuah minimarket. Tempat yang seharusnya ramai dan terang benderang itu justru menjadi saksi bisu akhir petualangannya.
Dari tangan YBP, polisi tak berhenti. Pengembangan kasus langsung dilakukan hingga nama kedua, HAS (30), muncul ke permukaan. Keduanya tak bisa mengelak saat barang bukti berbicara.
"Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang diakui sebagai milik para tersangka," ujar Galih.
Total barang bukti yang diamankan cukup untuk memberatkan langkah hukum mereka: 47,69 gram ganja kering, timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, hingga alat hisap.
Fakta menarik terungkap dari mulut YBP. Di era serba digital ini, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut semudah berbelanja baju online. Ia membeli ganja melalui media sosial dengan modal Rp 700 ribu.
Rencananya, barang tersebut akan diserahkan kepada HAS untuk diedarkan kembali demi meraup untung. Namun, belum sempat modal kembali, mereka keburu ditangkap.
Kini, nasi sudah menjadi bubur. Ancaman hukuman berat menanti di depan mata. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar," tegas Galih menutup keterangan.