Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatera, Jakarta hingga Nusa Tenggara Barat.

Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan insinerator sebanyak 113,653,66 gram sabu dan 5.085 butir pil ekstasi.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo dalam jumpa pers pemusnahan narkoba di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, mengatakan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sejak September hingga Desember 2025.

Budi mengatakan pengungkapan kasus itu berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat Indonesia dari jerat narkoba.

"BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan sebanyak 694.813 orang warga negara Indonesia," katanya.

Budi melanjutkan seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 10 kasus, salah satu kasus penggerebekan yang dilakukan BNN bersama personel gabungan di Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara, dan Berlan, Jakarta Timur, pada tanggal 5, 6, 7, dan 25 November 2025.

"Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Kampung Muara Bahari seberat 90.857,81 gram," katanya.

Pada saat yang sama, BNN juga mendukung relawan antinarkoba beranggotakan warga dan tokoh yang tinggal di Kampung Bahari.

Melalui relawan itu, diharapkan pesan-pesan antinarkoba dapat disampaikan kepada masyarakat setempat.

Budi melanjutkan upaya ini merupakan bukti komitmen BNN dalam memberantas aktivitas narkoba di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan pemberantasan narkoba akan dijalankan dengan maksimal demi terciptanya sumber daya manusia unggul serta terwujudnya Indonesia Emas 2045.