"Kami sudah berproses melakukan penyitaan di beberapa aset hasil sementara ini kurang lebih hampir 40 miliar yang sudah kami sita,"
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Wibowo mengatakan pihaknya telah menyita aset pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba di kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Kami sudah berproses melakukan penyitaan di beberapa aset hasil sementara ini kurang lebih hampir 40 miliar yang sudah kami sita," kata Budi saat jumpa pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.
Dia menjelaskan, penyitaan itu bermula dari adanya bukti aktivitas TPPU yang dilakukan pengendali peredaran narkoba di Kampung Bahari.
Berdasarkan bukti tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi nama pihak yang memiliki aset tersebut berinisial R.
"Modus pencuciannya adalah kalau dikatakan tindak pidana pencucian uang berasal dari predikat crime narkotika, berarti dia sudah melakukan bisnis narkotika dan sudah menghasilkan kekayaan yang kemudian dia belanjakan, ada belanja rumah ada belanja mobil, ada belanja lain sebagainya," kata Budi.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menggali ragam aset serta kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kita masih butuh bantuan masyarakat untuk
menginformasikan kalau tau bahwa para bandar itu punya aset dimana terutama yang di Bahari," kata Budi.







