Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Layani 361 Pasien Sejak 2022
December 17, 2025 07:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di apartemen di Jalan Basuki Rachmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka di antaranya merupakan wanita berinisial NS, RH, dan M. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pria berinisial LN dan YH.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, para tersangka telah beraksi selama tiga tahun sejak 2022 dengan jumlah pasien mencapai 361 orang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim. Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien," kata Edy saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Edy mengungkapkan, praktik aborsi ilegal itu dipasarkan melalui website dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

Dari website tersebut, calon pasien akan terhubung dengan nomor WhatsApp. Setelahnya, komunikasi antara tersangka dan calon pasien dilakukan melalui nomor WhatsApp tersebut.

Salah satu tersangka kemudian mengirim sejumlah dokumen persyaratan seperti hasil USG dan foto KTP.

"Kemudian dipelajari, setelah itu maka akan diberikan janji baik itu lokasi, tempat, jam, termasuk juga titik-titik yang akan dilakukan penjemputan," ujar Edy.

Ia mengungkapkan, biaya untuk melakukan aborsi ilegal yakni sebesar Rp 5-8 juta.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.