TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan akhirnya memberikan penjelasan terkait persoalan izin bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) Terminal Khusus ( Tersus ) di Malinau, Kalimantan Utara.
Persoalan Tersus ini berdampak pada kelangkaan BBM di Kabupaten Malinau sejak tiga hari terakhir.
Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan, Umar Rahman, menjelaskan bahwa setiap tahun izin penyaluran BBM harus diselesaikan melalui peningkatan izin dari status Pelabuhan Pengumpan menjadi Tersus.
Baca juga: 9 SPBU Kena Dampak Prahara Terminal Khusus, 2 Juta Liter BBM untuk Malinau Kaltara Tertahan
Proses tersebut bersifat administratif dan wajib dipenuhi oleh masing-masing mitra penyalur.
“Dari enam penyalur yang masa izinnya telah berakhir, hanya PT Jacqlien Sukses Energi yang mengajukan dan sedang memproses perizinan Tersus,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Sementara lima penyalur lainnya tidak mengurus izin hingga saat ini, meskipun telah diberikan teguran hingga surat peringatan ketiga.
KSOP Tarakan, menurutnya, telah memperingatkan mitra penyalur atau SPBU sebanyak tiga kali terkait hal tersebut.
Umar mengatakan, saat ini KSOP telah mengizinkan kapal BBM untuk melaksanakan bongkar muat di Pelabuhan Kelapis.
“Atas permohonan resmi Bupati Malinau, KSOP Tarakan memberikan diskresi berupa izin sementara kepada PT Jacqlien Sukses Energi untuk mengakomodasi penyaluran BBM subsidi agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat,” katanya.
Baca juga: BBM Langka di Malinau Dikhawatirkan hingga Natal dan Tahun Baru, Pemkab Terapkan Skema Distribusi
KSOP menegaskan, secara regulasi kegiatan bongkar muat tanpa izin Tersus merupakan pelanggaran.
Keputusan izin bongkar muat sementara dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan BBM yang tengah terjadi di Malinau.
Kendati demikian, perizinan sementara ini diberikan dengan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Desember 2025.
(*)
Penulis: Mohammad Supri