Skandal Pendidikan: Guru di Karanganyar dan Pangkalpinang Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur
December 17, 2025 09:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik.

Dalam dua kasus berbeda, aparat kepolisian mengungkap dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan guru di Karanganyar, Jawa Tengah, dan Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus pertama terjadi di wilayah Karanganyar dan Solo Raya. Seorang guru SMA berinisial DP (37) diduga menjalin hubungan terlarang dengan siswinya yang masih berusia 15 tahun.

Ironisnya, pelaku yang seharusnya menjadi teladan justru memanfaatkan posisinya untuk melakukan bujuk rayu hingga korban terjerumus dalam hubungan layaknya suami istri.

Diduga Terjadi Selama Enam Bulan

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan persetubuhan tersebut berlangsung selama enam bulan, sejak Januari hingga Juni 2025.

Selama periode itu, DP disebut melakukan perbuatan asusila sebanyak sekitar 10 kali dengan korban di sejumlah hotel di wilayah Solo hingga Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakasatreskrim AKP Sudarmiyanto menjelaskan, hubungan tersebut terjalin melalui modus bujuk rayu.

“Korban masih di bawah umur dan terbujuk rayuan pelaku. Modusnya adalah pendekatan emosional dan bujuk rayu,” ujar Sudarmiyanto, Rabu (17/10/2025).

DP diketahui telah menikah, namun tetap menjalin hubungan terlarang dengan siswinya. Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada teman-teman sekolah.

Korban Justru Alami Perundungan

Alih-alih mendapat dukungan, korban justru mengalami perundungan dari lingkungan sekitarnya.

Tekanan psikologis tersebut membuat korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta.

Polisi kemudian memulai penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menunggu hasil visum sebagai bagian dari pembuktian.

“Setelah seluruh bukti lengkap, kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambah Sudarmiyanto.

Saat ini, DP disebut telah dipindah tugaskan dari sekolahnya.

Sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Kasus Serupa Terjadi di Pangkalpinang

Kasus serupa juga mencuat di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Seorang guru SD berinisial ISD (27) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap mantan siswinya yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Kasus terbongkar setelah korban tidak pulang ke rumah, sehingga keluarganya melakukan pencarian.

Kakak korban akhirnya menemukan korban berada di sebuah hotel bersama ISD.

Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali.

“Korban mengaku berhubungan badan dengan tersangka. Dari pengakuan mereka, keduanya berpacaran. Namun korban masih di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama, Selasa (16/12/2025).

Pelaku Diamankan dan Ditahan

Atas laporan keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung bergerak cepat.

Polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, telepon genggam milik korban dan pelaku, serta perlengkapan pribadi lainnya.

ISD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya benar, pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Singgih.

Sorotan Serius terhadap Perlindungan Anak

Dua kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan, serta perlindungan maksimal bagi anak di bawah umur.

Aparat kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban memperoleh pemulihan psikologis yang layak agar dapat kembali melanjutkan masa depannya tanpa bayang-bayang trauma.

(TribunSolo/Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.