Jakarta (ANTARA) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan mutasi bersifat demosi terhadap empat personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12) lalu.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa empat personel tersebut adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB. Keempatnya berasal dari Kesatuan Yanma Polri.

"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," katanya.

Selain sanksi demosi, sambung Erdi, keempatnya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka harus menyampaikan permintaan maaf.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucapnya.

Putusan itu diberikan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan. Keempat personel tersebut diketahui berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel (mata elang) atau debt collector.

"Jadi, empat anggota yang disebutkan tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," kata Erdi menegaskan.

Atas putusan demosi yang dijatuhkan, keempat personel tersebut menyatakan banding.

Total terdapat enam personel Yanma Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua matel berinisial NAT dan MET, yaitu Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB.

Adapun terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berdasarkan fakta dalam sidang diketahui bahwa peristiwa bermula ketika Bripda AMZ dan motornya dicegat serta diberhentikan oleh matel.

Brigadir IAM yang menerima informasi tersebut kemudian mengajak empat personel lainnya; yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB, ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ.