Pemuda Muhammadiyah Nilai Perpol 10/2025 Konstitusional dan Beri Kepastian Hukum
December 18, 2025 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 adalah konstitusional dan memberi kepastian hukum bagi penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi Polri.

Dzulfikar menyebut aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Dzulfikar kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, pengaturan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk di 17 kementerian dan lembaga, justru memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait ruang lingkup jabatan yang dapat diisi oleh polisi aktif.

Dzulfikar menegaskan, MK dalam putusannya tidak membatalkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Jabatan di luar kepolisian yang memiliki kaitan dengan tugas Polri tetap dapat diisi oleh anggota aktif.

Putusan MK 114/PUU‑XXIII/2025 menegaskan kewajiban mundur atau pensiun hanya berlaku bagi jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Mahkamah menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian,” pungkasnya.

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 atas gugatan advokat Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

MK menegaskan frasa “atas penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Artinya, anggota Polri aktif wajib mundur atau pensiun bila hendak menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada lagi celah penugasan langsung dari Kapolri.

Perpol 10/2025 Bolehkan Polisi Aktif di 17 K/L

Hanya 29 hari setelah putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

Aturan ini membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk BNN, BNPT, BIN, OJK, PPATK, BSSN, dan KPK.

Polri menjelaskan Perpol diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum penugasan anggota Polri di lembaga strategis yang dinilai membutuhkan fungsi kepolisian.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Ariel Noah dkk, Nilai Wajar Royalti Lagu Harus Jelas

Kapolri: Perpol Hormati Putusan MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Perpol disusun bukan untuk mengabaikan putusan MK, melainkan menindaklanjutinya.

“Polri menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait, terhadap stakeholder terkait, sebelum menerbitkan Perpol,” ujarnya di Istana Negara, Senin (15/12/2025).

Ia menekankan Perpol tidak berlaku surut, akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), serta diperjelas secara limitatif agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Penggugat Menangis, Mahfud MD Kritik Keras

Advokat Syamsul Jahidin, pemohon uji materi UU Polri di MK, menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU‑XXIII/2025 dan berpotensi menciptakan preseden buruk.

“Putusan MK itu sudah terang benderang, tidak perlu ditafsir lagi. Polisi tidak boleh rangkap jabatan sipil. Titik,” ujarnya.

Syamsul mengaku kecewa hingga meneteskan air mata ketika mendengar Kapolri menandatangani Perpol tersebut. Ia merasa perjuangannya sia-sia, sebab putusan MK yang ia dorong dengan biaya sendiri seharusnya menutup ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Kritik juga datang dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, yang menilai Perpol melanggar UU Polri dan UU ASN serta bertentangan dengan putusan MK.

Mahfud yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu mendorong Presiden melakukan executive review untuk mencabut Perpol demi menjaga tertib hukum nasional.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, turut mengingatkan Polri wajib tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Hakim MK Tegaskan Putusan Sudah Jelas

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan putusan MK terkait larangan polisi rangkap jabatan sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan.

“Karena putusan sudah jelas dan mudah dipahami serta mudah diakses. Tidak ada pendapat lain dari MK,” ujarnya.

Perpol 10/2025 kini jadi sorotan: ada yang menilai konstitusional, ada pula yang menganggap bertentangan putusan MK. Polemik ini menegaskan pentingnya kepastian hukum demi menjaga netralitas aparat dan kepercayaan publik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.