Terbongkar Jaringan Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Lima Tersangka Ditahan
December 18, 2025 01:03 AM

SERAMBINEWS.COM - Kasus praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur mengungkap jaringan terorganisasi dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari eksekutor aborsi, asisten, admin hingga pengelola website.

Praktik ilegal yang berlangsung sejak 2022 ini telah meraup keuntungan miliaran rupiah dan melibatkan ratusan pasien, hingga akhirnya terbongkar melalui penyelidikan siber dan pengintaian lapangan oleh Polda Metro Jaya.

Bisnis aborsi ilegal ini terjadi di Apartemen Basura Tower Alamanda, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

Saat ini para tersangka sudah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kelima tersangka masing-masing berinisial NS, RH, M, LN, dan YH.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan praktik aborsi ilegal yang dijalankan NS berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

Baca juga: Kasus Aborsi di Kendari, Enam Orang Ditahan, Polisi Pastikan Masih Ada Tersangka Lain

Berdasarkan penyelidikan polisi, total ada 361 pasien yang menggunakan jasa NS untuk melakukan aborsi.

Tersangka mematok harga beragam kepada pasiennya, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.

"Keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan Tersangka dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2,6 miliar," kata Kombes Edy Suranta Sitepu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

NS, Otak Aborsi Ilegal Jalan Tertatih

Para tersangka dihadirkan di hadapan wartawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Pantauan wartawan Tribunnews.com, lima tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker untuk menutup sebagian wajahnya.

Baca juga: Kejamnya Sejoli di Tangsel yang Nekat Aborsi dan Buang Janin, Takut Hubungan Gelap Terbongkar

Awalnya, dua tersangka laki-laki masuk ke lokasi konferensi pers.

Selanjutnya, tersangka ketiga yakni NS yang merupakan otak bisnis aborsi ilegal tersebut agak lama keluarnya lantaran jalannya tertatih. 

Kain berwarna merah menutupi kepala NS.

Wanita berbadan cukup gempal itu pun harus dibopong penyidik saat menuruni anak tangga.

Setelah itu, dua tersangka wanita lainnya muncul.

Tangan kelima tersangka hanya bisa berada di depan perut dengan borgol yang terpasang.

Baca juga: Polda Investigasi Dugaan Pungli Kapolres Bireuen dan Kasus Aborsi Pramugari

Peran Lima Tersangka

Kombes Edy Suranta mengungkap NS berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien.

Dia seolah menjadi dokter obgyn (obstetri dan ginekologi) yang paham terkait proses aborsi.

"NS ini memiliki peran sebagai eksekutor, seolah-olah dia sebagai dokter obgyn," kata Kombes Edy.

Padahal, NS selama ini tidak mempunyai latar belakang pendidikan kesehatan.

"Kalau lulusannya, dia lulusan SMA," kata Edy.

Baca juga: Pengakuan Santriwati 3 Kali Dicabuli Pimpinan Ponpes hingga Hamil, Nyaris Mati Minum Obat Aborsi

NS nekat menjadi dokter aborsi bermodal pengalamannya pernah menjadi asisten dokter aborsi.

"Dia pernah ikut sebagai asisten, ya, asisten, mungkin juga dulu-dulunya juga mungkin praktik ilegal juga, ya, tapi dia pernah, pernah sebagai asisten untuk melakukan aborsi, ya," ucapnya.

"Tetapi yang jelas, dia tidak punya, tidak berkompeten dalam bidangnya, karena dia memang hanya sebagai lulusan SMA," sambungnya.

Tersangka kedua wanita berinisial RH, berperan membantu NS dalam proses aborsi.

Tersangka ketiga, wanita berinisial M berperan sebagai admin.

Selain berperan sebagai admin, M juga berperan sebagai orang yang menjemput dan mengantar pasien.

"M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik saat penjemputan maupun saat kembali setelah dilakukan aborsi," ujarnya.

Tersangka keempat, pria LN berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi.

Kemudian tersangka kelima pria YH berperan mengelola website. 

Praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dipasarkan melalui website.

"Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin disampaikan syarat-syaratnya," ucap Kombes Edy.

Kejahatan mereka terungkap setelah polisi menerima keluhan masyarakat soal adanya klinik aborsi ilegal di sebuah kamar apartemen Basura Jalan Basuki Rachmat, Cipinang, Jakarta Timur.

Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dengan mengakses website tersangka.

Polisi berpura-pura melakukan proses pendaftaran di dua website bernama Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

Polisi kemudian berkomunikasi dengan admin sehingga melakukan pengamatan di lokasi yang biasa digunakan untuk praktik aborsi.

Kemudian pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 08.45 WIB, polisi melakukan pengamatan di lobby apartemen Basura.

Tampak dua perempuan berinisial KWN dan R, diduga pasien hendak melakukan aborsi.

Setelah itu hasil pengamatan polisi, ada satu kendaraan Daihatsu Xenia hitam nomor polisi B 2289 PIU menjemput kedua wanita kemudian dibawa ke parkiran.

Dari situ polisi pun mengikuti pergerakan para pelaku.

Sesampai di parkiran kemudian dua wanita KWN dan R dijemput tersangka LN untuk kemudian masuk ke lift apartemen Basura.

Tersangka LN, imbuh Kombes Edy, kembali lagi turun ke lantai dasar dan dilakukan penangkapan.

Polisi lantas meminta LN untuk menunjukkan tempat aborsi.

Baru diketahui tempat praktik aborsi ilegal dilakukan di lantai 28 tepatnya di kamar 28A Apartemen Basura Tower Alamanda.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat orang perempuan yang pertama sdr NS (dokter obgyn abal-abal/tersangka), RH (asisten dokter/tersangka), KWM (pasien), dan R (pasien).

Selain itu turut ditangkap tersangka lain M (menjemput pasien) dan YH (admin website klinik aborsi).

Penyidik pun sudah mendata pasien yang pernah ditangani dokter abal-abal NS untuk aborsi.

Dalam kasus tersebut dua pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Tribunnews.com/ abdi/ reynas)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.