TRIBUNJAMBI.COM - Menanti besaran kenaikan UMP 2026, gaji buruh di Jmabi naik berapa?
Besaran UMP 2026 dijadwalkan harus diumumkan setiap daerah maksimal 24 Desember 2025.
Diperkirakan kenaikan UMP 2026 kisaran 4-6 persen. Ini jika mengacu pada Alfa yang berada di rentang 0,5-0,9.
Lantas berapa upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2026 jika kenaikannya 4-6 persen?
Diketahui pemerintah sudah menetapkan rumusan atau formula penghitungan UMP 2026.
Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP 2026 dengan formula tersebut paling lambat 24 Desember 2025.
Selanjutnya UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.
UMP ini akan menjadi dasar penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Baca juga: Diduga Patah Hati, Pria di Tanjabbar Jambi Nekat Akhiri Hidup di Parkiran Masjid
Baca juga: Kenaikan UMP 2026 Terlalu Kecil, Buruh Akan Demo Jumat Pagi, Bagaimana Buruh di Jambi?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh.
Hasilnya, pemerintah menetapkan rumus baru dalam penentuan kenaikan upah minimum.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Yassierli menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
Dewan ini akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.
Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Yassierli menyebut gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan menolak UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.
"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Identitas Jasad Pria yang Ditemukan di Depan Masjid Al Falah Jambi, Ada Riwayat Sakit
Baca juga: Daftar 32 Pejabat Calon Pengisi 10 Jabatan Eselon II Pemkab Muaro Jambi yang Kosong
Alasan lain menolak RPP Pengupahan adalah definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam aturan tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebab, definisi KHL dalam RPP mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
Kemudian yang juga menjadi sorotan adalah definisi indeks tertentu (alfa), alias kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, ditetapkan bahwa indeks tertentu atau alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.
"KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8," tegas Said Iqbal.
Percepat rapat
Rapat Dewan Pengupahan Daerah untuk membahas UMP 2026 di Provinsi Jambi dipercepat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane,Rabu (17/12/2025).
"Kita baru dapat informasi jika rapat untuk UMP dipercepat menjadi besok," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Menurut Roida hal ini malah bagus karena mereka bisa lebih cepat membahas UMP untuk tahun 2026.
Terpisah Dody Haryanto Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Jambi juga membenarkan jika rapat dewan pengupahan daerah yang membahas UMP 2026 akan dilakukan hari ini.
Tahun ini, UMP Jambi tahun ini Rp 3.234.535. Jika benar naik 5,5 persen maka UMP Jambi 2026 sebesar Rp 3.412.434,425.
Namun UMP Jmabi 2026 akan berbeda jika kenaikannya 8,5 persen.
Berikut Jumlah UMP Jambi 2026 dan UMK 11 Kabupaten Kota Jika Naik 8,5 Persen
Usulan dari kelompok buruh, kenaikan UMP 2026 naik 8,5-10 persen dari upah tahun sebelumnya.
Berikut ini jumlah UMP Jambi 2026 jika naik 8,5 persen, serta UMK di 11 kabupaten kota di Jambi.
Tahun ini, UMP Jambi tahun ini Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen maka UMP Jambi 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Kota Jambi Rp 3.607.223. Jika naik 8,5 persen UMK Kota Jambi 2026 sebesar Rp 3.913.836,955.
Tahun ini, UMK Muaro Jambi Rp 3.378.620. Jika naik 8,5 persen UMK Muaro Jambi 2026 sebesar Rp 3.665.802,700.
Tahun ini, UMK Tanjab Barat Rp 3.329.595. Jika naik 8,5 persen UMK Tanjab Barat 2026 sebesar Rp 3.612.610,575.
Tahun ini, UMK Sarolangun Rp 3.322.266. Jika naik 8,5 persen UMK Sarolangun 2026 sebesar Rp 3.604.658,610.
Tahun ini, UMK Bungo Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Bungo 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Tebo Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Tebo 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Merangin Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Merangin sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Batanghari Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Batanghari 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Tanjab Timur Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Tanjab Timur 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Sungai Penuh Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Sungai Penuh 2026 sebesar sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Kerinci Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Kerinci 2026 sebesar Rp 3.509.470,475. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Identitas Jasad Pria yang Ditemukan di Depan Masjid Al Falah Jambi, Ada Riwayat Sakit
Baca juga: Diduga Patah Hati, Pria di Tanjabbar Jambi Nekat Akhiri Hidup di Parkiran Masjid
Baca juga: Ibu di Telanaipura Dengar Teriakan lalu Lihat Kaki Anak Terjepit di Kloset