Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Maraknya usaha tambak udang di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan DPRD setempat.
Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep menemukan fakta mengejutkan, ratusan tambak yang beroperasi di wilayah daratan hingga pesisir diduga tidak mengantongi izin usaha.
Temuan tersebut terungkap setelah pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambak di Kecamatan Bluto dan Pragaan.
Dari hasil pengecekan lapangan, pansus memastikan seluruh tambak di dua kecamatan tersebut beroperasi secara ilegal.
Wakil Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Eka Bagas Ardiansyah menyebut persoalan perizinan bukan satu-satunya masalah.
Pansus juga menemukan dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah.
Baca juga: Sidak Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep di Dasuk Bongkar Pelanggaran, IPAL Mandek hingga CSR Macet
"Banyak tambak tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai."
"Bahkan kami menduga limbahnya langsung dibuang ke laut," tutur Bagas Ardiansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (17/12/2025).
Dirinya mencontohkan kondisi tambak udang yang ada di Desa Pekandangan Tengah, itu dinilai sangat memprihatinkan.
Menurutnya, IPAL di lokasi tersebut dibuat seadanya dan menimbulkan bau menyengat di sekitar area tambak.
"Secara visual dan kondisi lingkungan, itu jelas tidak memenuhi standar. IPAL-nya tidak sebanding dengan luas tambaknya," sebutnya.
Bagas panggilan akrabnya juga menyebutkan, bahwa adanya keterangan dari penjaga tambak yang menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep sebelumnya sudah pernah menilai IPAL di lokasi tersebut tidak bermasalah.
Namun, pansus menilai kondisi di lapangan justru bertolak belakang.
Bahkan, berdasarkan data yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, pansus mengetahui terdapat sekitar 400 tambak udang yang belum memiliki izin, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
"Yang tercatat berizin hanya 31 tambak. Itu pun setelah kami cek, masih banyak yang bermasalah dari sisi pengelolaan limbah," protesnya.
Anggota Pansus lainnya, M Muhri, menilai keberadaan ratusan tambak ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah besar.
Menurut perhitungannya, setiap tambak seharusnya dikenakan biaya uji limbah sekitar Rp 3,6 juta per tahun.
Jika ratusan tambak tidak berizin tersebut ditertibkan lanjutnya, potensi PAD yang bisa diperoleh hampir mencapai Rp 1,5 miliar per tahun.
"Ini potensi besar yang selama ini hilang. Jika tata kelolanya dibenahi, tentu akan berdampak positif bagi daerah," tegas politisi DPC PKB Sumenep ini.
Pihaknya menegaskan, hasil sidak di Bluto dan Pragaan menguatkan data yang dimiliki pansus.
Seluruh tambak di wilayah tersebut dipastikan tidak terdaftar secara resmi.
"Data di DPMPTSP jelas, tidak satu pun berizin. Di lapangan pun sama. Tambaknya luas, tapi ilegal dan sudah beroperasi lama," sebutnya.
Dalam waktu dekat lanjutnya, pansus berencana memanggil seluruh pemilik tambak yang teridentifikasi tidak berizin untuk dimintai klarifikasi sekaligus membahas langkah penataan dan perbaikan tata kelola usaha tambak udang di Sumenep.
"Tujuannya bukan hanya penertiban, tetapi juga memperbaiki tata kelola agar tidak merusak lingkungan dan merugikan daerah," terangnya.