TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengusulkan pembangunan penjara khusus di Mentawai bagi pelaku penyimpangan sosial guna mengisolasi mereka dari masyarakat.
Usulan tegas ini mencuat setelah publik heboh dengan penangkapan oknum guru SMA di Padang yang diduga berbuat asusila dengan mantan murid pria di sebuah toilet masjid.
Mahyeldi menilai langkah pengasingan ini perlu untuk memutus mata rantai perilaku menyimpang.
Oknum guru berinisial S (58) tersebut digerebek warga saat diduga berduaan dengan seorang pria muda di toilet sebuah masjid.
Pria muda tersebut diketahui berinisial LVSZ (18) yang merupakan mantan murid dari oknum guru bersangkutan. Peristiwa itu terjadi di sebuah masjid di Kota Padang pada Senin (15/12/2025).
Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan Pelanggar Fasum, Tegur Warga Gunakan Trotoar untuk Kepentingan Pribadi
Mahyeldi menyebutkan, saat ini oknum guru tersebut telah diproses oleh pihak terkait.
“Sudah diproses. Saya sudah meminta agar aturan ditegakkan, termasuk aturan adat,” kata Mahyeldi saat ditemui TribunPadang.com di Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu (17/12/2025).
Menurut Mahyeldi, S saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan perilaku menyimpang tersebut.
“Saat ini Inspektorat sedang bekerja. Apalagi ini melibatkan mantan muridnya,” tegasnya.
Mahyeldi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah menekankan kepada Dinas Pendidikan Sumbar agar melakukan seleksi ketat terhadap tenaga pendidik yang ditempatkan di sekolah-sekolah.
“Saya sudah menegaskan kepada Dinas Pendidikan sekitar enam bulan lalu untuk betul-betul selektif dalam menempatkan orang-orang yang masuk ke lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Hari Ini Kamis, 18 Desember 2025: Berawan hingga Hujan Ringan
Selain itu, Mahyeldi mengaku pernah mengusulkan adanya penjara khusus bagi pelaku penyimpangan sosial agar ditempatkan di satu lokasi tertentu.
“Pernah saya usulkan kepada Kanwil Pemasyarakatan dan juga berbincang dengan bupati, bahwa Mentawai perlu dirancang penjara, di suatu pulau. Harapannya, pelaku-pelaku penyimpangan atau pelanggaran lainnya bisa terisolasi di satu tempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perilaku menyimpang menurutnya berpotensi menyebar apabila tidak ditangani secara serius.
“Ini seperti penyakit yang bisa melebar. Biasanya orang yang pernah mengalami perlakuan itu, kemudian bisa menjadi pelakunya,” sambung Mahyeldi.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat menyatakan menaruh perhatian serius terhadap dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru SMA berinisial S (58) tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Palembayan Hari Ini, Cek Kondisi Terkini Lokasi Bencana Galodo Agam
Oknum ASN itu diduga tertangkap basah bersama LVSZ (18) saat melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi masjid pada Senin (15/12/2025).
Disdik Sumbar memastikan akan mengusulkan sanksi disiplin terberat, termasuk pemecatan, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.45 WIB di kamar mandi masjid yang berlokasi di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, membenarkan bahwa kedua orang tersebut diamankan oleh pengurus masjid bersama warga setempat.
“Identitas kedua orang tersebut, satu berinisial S (58) merupakan ASN guru, dan satu lagi LVSZ (18) adalah mantan pelajar,” ujar AKP Syamsurijal.
Baca juga: Kisah Ronal Selamat dari Galodo Agam, Terseret 100 Meter Lalu Pegang Batang Kapas
Usai diamankan, keduanya beserta barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan sangat prihatin atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan dan merasa terpukul. Kami membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan ASN aktif di lingkungan pendidikan,” kata Habibul Fuadi saat dikonfirmasi, Senin malam (15/12/2025).
Ia menyebutkan, Disdik Sumbar telah melakukan pemeriksaan internal dan sedang memproses pemberhentian oknum guru tersebut sebagai ASN dan tenaga pendidik. Saat ini, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi mengajar.
“Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan akan mengarah pada hukuman disiplin berat berupa pemberhentian,” tegasnya.
Habibul menekankan bahwa guru harus menjadi teladan dan memiliki tanggung jawab moral di tengah masyarakat. Perilaku yang melanggar nilai agama dan norma sosial, kata dia, tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.(*)